DepokNews– Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan terhadap Dian Nur Khonijah yang mayatnya ditemukan di Setu Pengarangan beberapa hari yang lalu akhirnya berhasil dibekuk Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibantu personil Polsek Metro Sukmajaya
Kabid Humas Polres Metro Depok AKP Firdhaus mengatakan kedua pelaku yang berinisial IR (17) dan RT (25) ditangkap atas pengembangan laporan dari keluarga korban dengan
nomor laporan LP / 035/ K / IV/ 2020/ PMJ / RD / tanggal 16 April 2020.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor Supra X tanpa nopol, satu buah clurit, satu buah HP merk Samsung, satu stel baju yang dipakai korban, satu stel baju yang dipakai pelaku dan satu buah HP merk Asus,” Kata Firdhaus dalam keterangan resmi kepada wartawan, Minggu (25/4).
Dikatakan Firdaus sebelum kejadian, korban dibonceng pelaku dari Boker Pasar Rebo, Jakarta Timur dengan menggunakan sepeda motor Supra, kemudian dibawa ke Setu Pengarengan RT. 02/011 Kel. Cisalak Kecamatan Sukmajaya Depok.
“Saat sedang berdiri, korban langsung didekap dan dipiting kemudian digorok dengan clurit hingga meninggal dunia, kemudian barang-barang milik korban diambil diantaranya cincin, HP merk Samsung warna putih, kalung, uang sebesar Rp.1.300.000,”ungkap Firdhaus.
Dari kejadian tersebut, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran dan didapat keterangan bahwa para pelaku melarikan diri ke Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Kel Sukatani Tapos Depok.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku RT dan berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 09.00 di rumah pelaku di kampung Tipar Mekar Sari,nCimanggis Depok,” Katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana.
“Dari keterangan para tersangka juga didapatkan informasi bahwa barang curian berupa Cincin dijual oleh tersangka RT ke Pasar Rebo, Jakarta Timur dan kalung dijual oleh IR ke Pasar Cisalak, Sukmajaya, Depok pada hari Jumat tanggal 24 April 2020,” ujarnya.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana tersebut terjadi pada tanggal 15 April 2020 sekira jam 22.30 WIB di tepi Setu Pengarengan RT.02/011 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.