Dua Remaja di Kawasan Sukmajaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung Love Bird

DepokNews– Dua remaja yaitu Danang (20) dan Ade (20) kedapatan hendak maling burung kicau love bird di wilayah RT. 006, RW. 010, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (27/07/2020) pagi.

Kedua remaja tersebut melakukan aksinya sekitar pukul 05.00 WIB. Saat melakukan aksi, pemilik burung duluan memergoki para pelaku.

“Pak Ali (pemilik burung) memergoki ke dua pelaku ini sedang mengambil burung love bird miliknya. Sontak dia langsung berteriak,” kata Babinsa Serma Rudi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (27/07/2020) siang.

Kemudian, sejumlah warga yang mendengar teriak tersebut langsung mengamankan ke dua pelaku dan melaporkannya ke Ketua RT dan Ketua RW setempat.

“Kemudian ketua RW menghubungi saya. Dan saya langsung ke lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sesampai dilokasi, ke dua pelaku ini langsung saya amankan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Rudi, diamankan sepucuk senjata api mainan, jimat, obat terlarang, gunting, dan burung love bird berikut sangkarnya.

“Ke dua pelaku selanjutnya kami serahkan ke petugas Polsek Metro Sukmajaya, untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.