Dua Terdakwa Pembobol ATM BRI Dituntut 10 Bulan Penjara

DepokNews –Kejaksaan Negeri Depok menuntut 10 bulan penjara terhadap
Dua orang Terdakwa Pembobolan ATM Bank BRI di Kota Depok.

Dalam perkara dengan nomor 383/Pid.B/2021/PN Dpk atas nama Yopie Eka Chandra Alias Yopi (34) dan Taufik Akbar Alias Akbar (21) sempat diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, sesuai dakwaan dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana.

JPU Rozi saat membacakan tuntutan mengungkapkan bahwa dua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan.

” Terus dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Dan para terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana,” katanya.

Sisi lain Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohamad menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.