Edukasi Masyarakat Pentingnya Vaksin Covid-19, DPD PKS Depok Gelar Webinar

DepokNews–Pengurus Dewan Pimpinan Daerah PKS Kota Depok bidang Dewan Etik Daerah menyelenggarakan webinar untuk membahas lebih lanjut bayan (penjelasan) Dewan Syariah Pusat PKS tentang Anjuran Vaksinasi Covid-19 dalam Perspektif Syariah dan Medis, pada sabtu 23 Januari 2021.

Acara ini menghadirkan Dr. Abbas Mansur Tamam sebagai pakar syariah UIKA Bogor yang memaparkan pentingnya vaksinasi dalam perspektif syariah, serta drg. Novarita yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok yang memberi penjelasan dari sisi medis.

Ketua DPD PKS Depok, Imam Budi Hartono ikut memberi sambutan dalam acara yang tayang melalui channel youtube PKS Depok dan zoom tersebut.

Dalam sambutannya, Imam menyatakan bahwa salah satu bentuk keyakinan kepada Allah adalah berani divaksinasi. Acara ini diharapkan bisa membuat kader PKS lebih “plong” untuk mau divaksin.

Ia juga mewanti-wanti untuk selalu menjaga imunitas, mengingat sudah beberapa kader PKS yang wafat karena wabah. Bahkan pada masa kampanye lalu, walikota Mohammad Idris sempat terinfeksi virus corona.

Acara webinar ini membahas lebih luas atas bayan/penjelasan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Pusat PKS tentang anjuran melakukan vaksinasi Covid-19.

Adapun isi anjuran tersebut, sebagai berikut:

Wabah Covid 19 sudah berlangsung setahun. Menurut data Satgas Covid 19 pertanggal 13 Januari 2021, terdapat 858.043 orang di Indonesia yang terpapar virus Corona dan 24.951 orang meninggal dunia (https://covid19.go.id/).

Para ahli sepakat bahwa menekan penyebaran virus ini sulit dilakukan kecuali dengan terbentuknya imunitas kolektif sehingga kehidupan kembali normal dan itu bisa dilakukan dengan vaksinasi Covid 19. Untuk itu, Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera memandang perlu untuk memberikan bayan tentang anjuran melakukan vaksinasi Covid 19 sebagai berikut.

A. Keharusan Menjaga Diri dari Penularan Wabah

Ada beberapa hal dalam syariat Islam yang harus diperhatikan dalam rangka menjaga diri dari wabah dan penyakit menular, yaitu sebagai berikut:

  1. Islam memerintahkan agar kita serius melakukan pencegahan dan pengobatan dari penyakit. Ikhtiar merupakan cara mengikuti sunah Nabi (irtiba), termasuk dalam konsep tawakal, dan menunjukkan kesempurnaan iman (Ibn Rajab. 1997. 1/437). Ikhtiar bukan saja tidak bertentangan dengan tawakal, tetapi merupakan syarat sah tawakal itu sendiri (Al Oardawi. 1996. 10).
  2. Islam memerintahkan agar kita menjaga diri dari penyakit menular dan virus yang mewabah. Rasulullah saw. bersabda, “Berlarilah dari penderita lepra (al majdzum) seperti engkau melarikan diri dari singa (Bukhari, 5/5380). “Jika engkau mendengar wabah (at tha’un) sedang melanda suatu tempat, janganlah memasuki tempat itu.” (Al-Bukhari, 5/5396).

Menurut Al Oarafi, segala upaya untuk melindungi diri dari hal hal yang mendatangkan kerusakan (mafsadah) hukumnya adalah wajib (Al Garafi. 1998. 4/401). Maka, disiplin dengan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan merupakan perkara yang wajib.

  1. Islam memerintahkan agar kita tidak menjadi sebab terjadinya penularan wabah sehingga orang yang potensial menularkan wabah harus melakukan isolasi diri. Rasulullah saw. bersabda, “Jika wabah itu sedang melanda suatu tempat dan engkau sedang berada di sana, janganlah keluar darinya.” (Bukhari, 5/5396).

Maka, orang yang merasakan adanya gejala tertular oleh Covid 19, dia harus memeriksakan kesehatannya, lalu melakukan isolasi, dan dilakukan penanganan medis. Jika dia tidak melakukannya sehingga menimbulkan kemudaratan (dharar) bagi orang lain, maka dia berdosa.

  1. Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, hukum berobat dari penyakit yang tidak menular adalah mubah (boleh). Namun, menurut mazhab Syafii hukumnya bisa sunah atau wajib

Sunah jika pengobatan itu tidak dipastikan kemanjurannya. Hukum itu menjadi wajib jika efikasinya itu diduga kuat berhasil (Al Jamal. tt. 2/134). Keharusan berobat dari penyakit yang menular tentu lebih kuat dari penyakit yang tidak menular. Penyebab (ilat) nya karena berpotensi menimbulkan bahaya bagi pihak lain.

Rasulullah saw. bersabda, “La dhororo wa Ia dhirara.” Artinya, tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. (Ibnu Majah, 2/2341, shahih lighairihi), Maka, jika seseorang menolak untuk berobat dari penyakit yang menular, dia berdosa.

B. Pandangan Fikih Tentang Vaksinasi Covid-19 Beberapa persoalan fikih tentang vaksinasi Covid 19 bisa dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pencegahan dengan kaidah al akhdzu bil asbab harus dilakukan dengan wasilah yang bisa diukur dan telah terbukti secara ilmiah. Pencegahan dengan cara-cara lain seperti ramuan herbal, rugyah, dan lain lain bisa dipergunakan sebagai pelengkap. Secara medis, vaksinasi Covid 19 merupakan wasilah utama.
  2. Vaksin Covid 19 yang digunakan harus sudah melewati uji klinis yang standar berdasarkan penilaian pihak yang memiliki otoritas, yaitu BPOM.
  3. Penggunaan vaksin Covid 19 sah untuk digunakan jika memenuhi lima syarat, yaitu:

a) adanya kesucian dan kehalalan vaksin yang digunakan sesuai dengan penilaian MUI.

b), adanya ancaman bahaya yang akan ditimbulkan jika tidak dilakukan vaksinasi Covid 19.

c) adanya kemanjuran (efikasi) vaksin yang mencapai derajat “dugaan kuat” (adh dhan ar rajih) bagi terjadinya kekebalan terhadap virus tersebut.

d) adanya keamanan sehingga tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar.

e) tidak adanya kondisi atau penyakit penyerta yang bisa mengakibatkan terjadinya kemudaratan yang lebih besar jika dilakukan vaksinasi tersebut.

  1. Anjuran penggunaan vaksin ini tidak berlaku jika syarat syarat di No.3 tidak terpenuhi. Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Kemkes (No. 02.02/4/1/2021), ada beberapa kondisi yang tidak bisa diberi vaksin Covid 19 produksi Sinovac, yaitu:

a) pernah terkonfirmasi menderita Covid 19.

b) ibu hamil dan menyusui

c) menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

d) penderita penyakit jantung.

e) penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis).

f) penderita penyakit ginjal, g) penderita reumatik autoimun.

h) penderita penyakit saluran pencernaan kronis.

i) penderita penyakit hipertiroid.

j) penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima tranfusi.

k) penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi.

l) penderita diabetes melitus.

m) penderita HIV.

n) penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).

Dalam kondisi tertentu, ketiga kondisi terakhir bisa diberi vaksin Covid 19 atau berdasarkan rekomendasi medis.

  1. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih produk vaksin yang diyakini kehalalan, keamanan, dan kemanjurannya. Tentu ketika tersedia pilihan, baik yang difasilitasi oleh negara maupun biaya mandiri. Dalam upaya menguatkan ketahanan nasional, kita mendorong agar pemerintah mengembangkan vaksin Merah Putih yang diproduksi oleh tangan tangan anak bangsa sendiri.

Terakhir, bahwa menyukseskan program untuk menghasilkan imunitas baik personal apalagi kolektif melalui vaksinasi adalah kebaikan (al birru). Oleh karena itu, ia menuntut semua komponen saling bekerja sama untuk menciptakan kebaikan bagi umat, bangsa, dan negara, sesuai dengan firman Allah, “Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (Al Maidah/5: 2)