Ekonomi Islam sebagai Solusi Kemaslahatan dalam Bermuamalah

Islam merupakan agama yang sempurna yang mengatur seluruh aktivitas dalam lini kehidupan, keberkahan dan kemaslahatan akan senantiasa kita raih ketika setiap aktivitas yang kita jalankan beriringan dengan niat akan ibadah kita kepada Allah SWT. Begitupun dengan aktivitas ekonomi, setiap aktivitas ekonomi yang kita jalankan sesuai dengan apa yang disyariatkan maka itu akan menjadi nilai ibadah bagi kita, dalam hal ini kita harus menyadari bahwa tidak hanya kebaikan dan keberkahan di dunia yang akan kita dapat tetapi di akhirat juga.

Lantas apakah ekonomi islam itu ? Ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist. Ekonomi Islam mengatur setiap kegiatan perekonomian seperti jual beli, hutang piutang, investasi, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Selain itu pada pelaksanaanya ekonomi islam mengatur berbagai aspek yang tentunya sesuai dengan syariat Islam seperti perintah untuk menghindari maisir, gharar, haram, riba dan ihtikar.

Ekonomi Islam mengandung sifat-sifat baik dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, namun menghilangkan sifat-sifat buruk yang ada pada kedua sistem ekonomi tersebut. Selain itu ekonomi islam mengedepankan prinsip-prinsip yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yakni mencegah kesenjangan sosial dengan cara memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan, tidak bergantung kepada nasib dan keberuntungan, mengelola dan mencari kekayaan alam, dan melarang praktik riba, membuat catatan dengan jelas, Serta mengutamakan keadilan dan keseimbangan dalam berniaga agar tidak ada pihak yang terdzolimi.

Salah satu pelaksanaan aktivitas ekonomi adalah aktivitas di pasar, pasar adalah sebuah tempat mekanisme pertukaran barang dan jasa yang terjadi secara alamiah dan berlangsung sejak awal peradaban manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian, pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli.

Pentingnya pasar sebagai salah satu tempat keberlangsungannya ekonomi mengharuskan pelaku nya untuk memahami setiap ketentuan yang sudah diatur oleh syariat dan fiqh muamalah. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kezaliman yang dilakukan oleh para pelaku muamalah. Selain itu hal ini juga bertujuan demi kemaslahatan juga kesejahteraan dapat terdistribusi secara merata dengan menghindari praktik-praktik yang dilarang seperti gharar, maysir, tadlis juga riba, dan apa-apa yang dilarang dalam pelaksanaannya mengingat islam sudah sedemikian mengatur keberlangsungan ekonomi. Oleh karena itu ekonomi islam mampu menjadi solusi dalam permasalahan bermuamalah, agar tidak terjadi kezaliman baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Ditulis oleh Siti Irawati, Mahasiswa STEI SEBI