Ekstasi Superman Ditemukan Efek Bisa Timbulkan Halunisasi Hingga Kanibal

DepokNews- Usai dihebohkan dengan temuan narkotika pil ekstasi bergambar tokoh kartun Minion pada 2016 lalu. Satresnarkoba Polresta Depok kembali mendapati pil ekstasi bergambar tokoh superhero Superman. Tidak tanggung-tanggung efek yang didapat ketika mengonsumsi ekstasi Superman pun sangat berbahaya. Selain halunisasi, pengguna bisa menjadi kanibal jika sudah menggunakan dalam dosis tinggi.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri, ekstasi ini mengandung methylenedioxypyrovalerone “MDPV”. Efek yang paling mengejutkan adalah orang yang menggunakan narkoba ini akan mengalami efek yang menghasilkan perilaku kanibal,” jelas Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana.

Ia menerangkan kandungan MDPV termasuk jenis narkoba baru yang efek stimulan paranoidnya lebih keras dari metamphetamine yang ada di sabu maupun amphetamine yang ada di ekstasi.

“Efeknya sangat bahaya. EfekĀ  paranoia, memicu perilaku kekerasan, serangan psikotik, dan halusinasi. Halusinasi yang dialami pengguna bahkan sampai bisa membuatnya menjadi kanibal. Ketika pengguna melihat orang yang sedang tidur, ia akan melihatnya sebagai kambing guling, maka dengan bernafsu ia akan memakan orang itu,” terangnya.

Dirinya menuturkan tersangka berinisial YN diciduk lantaran kedapatan menyimpan dua paket sabu dan 11 butir ekstasi di rumah kontrakan nya yang berlokasi di di Jalan H. Mulih RT 004 RW 003 Kelurahan Pondok Petir KecamatanĀ  Bojong Sari.

“11 butir itu terdiri dari 4 ekstasi omega dan 7 ekstasi . Untuk sabu berisi dua paket dengan berat 1,7 gram,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka baru akan berencana menjual narkotika itu ke wilayah Bogor.

“Dia beli barang di Lokasari, Jakarta. Berdasarkan pengakuan nya baru lima kali. Dia baru mau edarkan ekstasi Superman. Tersangka selama ini aktif mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Putu menjelaskan sasaran pelaku bersifat umum. Dijual murah mungkin salah satu upaya tersangka untuk menggaet calon pembeli. Ini termasuk barang illegal yang seharusnya tidak diperjualkan secara bebas.

“Penjualannya bisa kemungkinan melalui media sosial, itu sedang dikembangkan,” paparnya.

Dia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain.

“Selain YN masih ada tersangka lain masih dalam pengejaran. Untuk tersangka YN sendiri terancam hukuman pasal 114 sub Pasal 112 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatas 20 tahun penjara,” pungkasnya.(mia)