DepokNews — Empat orang komplotan penipu dengan modus kartu kredit diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok.
Mereka nekat berbuat jahat dengan tujuan ingin menambah pundi-pundi uang.
Para pelaku pun saling bekerjasama untuk menguras nasabah kartu kredit dengan iming-iming program diskon 50 persen setiap belanja di sejumlah outlet kenamaan.
Wakapolresta Depok AKBP Faisal Ramdhani saat jumpa pers pada Rabu (12/4) kepada wartawan mengatakan dalam menjalankan aksinya, mereka saling berbagi peran.
Seperti Sri Widiastuti (34) alias Intan menjadi pengumpul database nasabah kartu kredit, Prasetyo (35) berperan sebagai manager, Kurniawan (26) penyedia fasilitas, dan Periyanto (33) serta Gapur (34) sebagai kurir pengantar kartu reward.
AKBP Faisal Ramadhani mengatakan
pihaknya juga masih mendalami terkait lama mereka melakukan kejahatan penipuan tersebut.
“Mereka sudah melakukan nya beberapa kali tapi itu masih kami dalami lagi,” tuturnya.
Ia mengungkapkan dari hasil penipuan yang dilakukan kelompok tersebut mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 40 juta.
“Mereka ditangkap karena berdasarkan laporan ke kami. Ada sekitar 9 korban yang sudah tertipu modus mereka,” ungkapnya.
Dia mengatakan mereka yang tertangkap merupakan sindikat spesialis penipuan bermoduskan kartu kredit ini.
Dari hasil lidik sementara, memang ada beberapa nama yang terkait dan mudah-mudahan ke depan bisa dikembangkan
Ketika menjalankan aksinya pelaku yang telah memiliki data base calon nasabah menghubungi calon korban.
“Mereka menelepon secara acak hingga akhirnya mereka tertarik. Atas perbuatannya para pelaku terkena pasal 378 dan pasal 379 A,” pungkasnya.