Menu

Dark Mode
Syauqy Faza Mukti Al Haritsy Juarai Olimpiade Bahasa Arab Imam Budi Hartono Kampanye di Posko Kemenangan D’Bar, Relawan Targetkan 80 Persen Suara di Duren Mekar dan Duren Seribu Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Pastikan Lanjutkan Program Berobat Gratis Pakai KTP Berobat Gratis Pakai KTP di Depok, Bukan Sekedar Janji Manis: Produk Pemerintahan Idris-Imam yang Dirasa Masyarakat Ade Supriyatna Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Depok Luar Biasa, Bang Imam Juara lomba Penulisan Essay dengan Tema Pembayaran Transportasi Berbasis KTP

Headline

Empat Penipu Kartu Kredit Diringkus Polresta Depok

badge-check


					Empat Penipu Kartu Kredit Diringkus Polresta Depok Perbesar

DepokNews — Empat orang komplotan penipu dengan modus kartu kredit diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok.

Mereka nekat berbuat jahat dengan tujuan ingin menambah pundi-pundi uang.

Para pelaku pun saling bekerjasama untuk menguras nasabah kartu kredit dengan iming-iming program diskon 50 persen setiap belanja di sejumlah outlet kenamaan.

Wakapolresta Depok AKBP Faisal Ramdhani saat jumpa pers pada Rabu (12/4) kepada wartawan mengatakan dalam menjalankan aksinya, mereka saling berbagi peran.

Seperti Sri Widiastuti (34) alias Intan menjadi pengumpul database nasabah kartu kredit, Prasetyo (35) berperan sebagai manager, Kurniawan (26) penyedia fasilitas, dan Periyanto (33) serta Gapur (34) sebagai kurir pengantar kartu reward.

AKBP Faisal Ramadhani mengatakan
pihaknya juga masih mendalami terkait lama mereka melakukan kejahatan penipuan tersebut.

“Mereka sudah melakukan nya beberapa kali tapi itu masih kami dalami lagi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan dari hasil penipuan yang dilakukan kelompok tersebut mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 40 juta.

“Mereka ditangkap karena berdasarkan laporan ke kami. Ada sekitar 9 korban yang sudah tertipu modus mereka,” ungkapnya.

Dia mengatakan mereka yang tertangkap merupakan sindikat spesialis penipuan bermoduskan kartu kredit ini.

Dari hasil lidik sementara, memang ada beberapa nama yang terkait dan mudah-mudahan ke depan bisa dikembangkan

Ketika menjalankan aksinya pelaku yang telah memiliki data base calon nasabah menghubungi calon korban.

“Mereka menelepon secara acak hingga akhirnya mereka tertarik. Atas perbuatannya para pelaku terkena pasal 378 dan pasal 379 A,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Di PWI Kota Depok Imam – Ririn Paparkan Empat Program Unggulan Dalam Melanjutkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat

2 October 2024 - 06:58 WIB

Di PWI Kota Depok Imam-Ririn Paparkan Visi – Misi Dalam Melanjutkan Pembangunan & Mensejahterakan Masyarakat

2 October 2024 - 06:35 WIB

Warga Depok Bisa Berkeluh Kesah di Acara Nyentil Imam Edisi Perempuan

22 September 2024 - 18:37 WIB

Pelantikan Relawan KBDR Depok, dr Ririn Farabi Siap Beraksi dengan Program Baksos Kesehatan

20 September 2024 - 17:19 WIB

Trending on Headline