Menu

Dark Mode
Geliat Kota Depok, Sebuah Catatan Kecil PENGABDIAN kepada MASYARAKAT (PkM) LINTAS PRODI UNIVERSITAS GUNADARMA DI ULUL ILMU HYDROFARM, JAKTIM Pengabdian Masyarakat Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma. “Cerdas Seksual Di Era Digital: Lindungi Diri dan Jaga Privasi SDIT dan SMPIT Nurul Fikri Raih Anugerah Raksa Prasada di Hari Cipta Puspa dan Satwa Nasional 2024 Pengabdian Masyarakat : Pemberian Penyuluhan Peran Komunikasi Pemasaran bagi Pelaku UMKM di Era Digital Aleg PKS Dapil Pancoran Mas Moh. Hafid Nasir Mendukung Taman SECAWAN Menjadi Ikon Kelurahan Depok Jaya

Lalu Lintas

Fakta Baru Kecelakaan di Sawangan Depok, Ternyata Pengemudi Avanza Sakit Perut Sebelum Tabrakan

badge-check

DepokNews -Setelah menetapkan supir bus minibus Avanza tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun. Kini Satlantas Polres Metro Depok menggelar olah TKP kecelakaan maut hingga menewaskan dua orang di Jalan Raya Muchtar (depan Telaga Golf), Sawangan Kota Depok.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan dalam olah tempat kejadian perkara tersebut sebanyak 10 adegan dilakukan dan olah TKP berlangsung selama 1 jam dan dipimpin Kanit Laka Iptu Joko Irwanto.

“Sebanyak 10 adegan rekonstruksi berdasarkan pengakuan pengemudi sopir Joni, warga Bojongsari ini,”ujarnya usai olah TKP. Jumat (17/1/2020).

Dijelaskan Sutomo dari olah TKP tersebut ditemukan fakta baru bahwa pengemudi mobil saudara J ternyata punya riwayat sakit perut.

“Fakta baru timbul setelah petugas melakukan rekonstruksi kalau pengemudi mobil ini bersalah karena lalai mengendarai mobil akibat pengaruh riwayat sakit pada perut,”ungkapnya.

Selanjutnya Pada waktu kejadian J berdua bersama bapaknya, perjalanan pulang dari arah Depok ke Bojongsari, lalu tiba-tiba J ini sesak napas dan menabrak motor.

“Saat sesak ia tidak sempat injak rem dan langsung menabrak motor Vario depannya setelah itu langsung ambil arah berlawanan menabrak beruntun dua motor Yamaha Mio GT dan Lexi sampai akhirnya mobil berhenti menabrak tiang listrik,”katanya.

Atas perbuatan pelaku J yang telah menghilangkan nyawa orang lain dan juga yang luka dikenakan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat 3 dan 310 ayat 4 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 22 juta.

Diketahui setelan mengalami perawatan di Rumah Sakit satu orang pengendara motor yang ditabrak kembali meninggal dunia setelah sebelumnya satu orang meninggal setelah kecelakaan. Dengan ini total yang meninggal akibat kecelakaan tersebut sebanyak dua orang.

Facebook Comments Box

Read More

Hindari Kemacetan, Aplikasi DSW Dapat Pantau Kondisi Lalu Lintas di Depok

15 December 2021 - 19:48 WIB

Diduga Supir Mengantuk, Truk Molen Terguling di Pertigaan Bojongsari Depok

22 May 2021 - 09:19 WIB

Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Sejumlah Posko Penyekatan Pemudik

8 May 2021 - 13:12 WIB

Polsek Sawangan Siagakan Personel di Pos Penyekatan Guna Halau Pemudik

7 May 2021 - 14:12 WIB

Satlantas Polres Metro Depok Mulai Hadang Pemudik Bandel Dari Tanggal 6 Hingga 17 Mei Mendatang

6 May 2021 - 09:09 WIB

Trending on Lalu Lintas