Menu

Dark Mode
Kelas Perdana Affiliate Synergy WW di Depok, Membludak! Yuk Kenali Siklus & Jenis Penjualan anda Jika Ingin Sukses “Bukan Sekadar Angka: Menyusun Skema Kompensasi yang Menguatkan Motivasi” Program Pendampingan dan Pembentukan Tim Relawan Yayasan Madinatul Quran Al Amri Kreativitas dan Sains di TK ABA 16 Meruyung: Pengabdian Masyarakat oleh Siswa SMA Muhammadiyah 4 Depok Memasuki 2 tahun kiprah persepakbolaannya SSB Timah United konsisten terapkan _Coerver Method_

Lalu Lintas

Jangan Salah! Inilah Fungsi Garis Kotak Kuning Yang Membentang Di Simpangan Depok

badge-check


					Jangan Salah! Inilah Fungsi Garis Kotak Kuning Yang Membentang Di Simpangan Depok Perbesar

Depoknews.id, Depok – Bagi sobat yang setiap hari melintasi ruas simpangan Kota Depok tentu sadar bahwatepat ditengah-tengah persimpangan tersebut terdapat garis kuning yang membentang seperti persegi dan ada empat garis yang melintang hingga membentuk persilangan.

Garis persegi berwarna kuning tersebut adalah Yellow Box Junction. Bukan dibuat tanpa fungsi loh sob, pengen tahu fungsi dari garis tersebut?

Nah, sebagaimana dikutip dari akun Facebook resmi NTMC Korlantas POLRI, kotak bujur sangkar atau persegi panjang kuning tersebut dinamakan Yellow Box Junction atau YBJ. Yellow Box Junction berfungsi sebagai area steril dari kendaraan, dimana bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu jalur. Dengan adanya YBJ ini diharapkan kepadatan arus lalu lintas di persimpangan tidak stuck.

Aturan Yellow Box Junction seperti ini, meskipun lampu rambu-rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau, para pengguna jalan yang belum memasuki area YBJ harus berhenti jika di dalam areal kotak kuning tersebut masih ada kendaraan lain. Para pengguna jalan bisa maju jika kendaraan yang berada di dalam Yellow Box Junction sudah keluar. Yellow Box Junction sangat berguna di kawasan persimpangan jalan yang padat dan juga di jalan-jalan utama.

Bagi pengguna jalan yang tetap memaksakan kendaraannya memasuki area Yellow Box Junction, sementara di dalam kotak kuninh tersebut masih ada kendaraan lain, maka pengendara tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan akan ditilang. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Si pelanggar terancam kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu.

Facebook Comments Box

Read More

Kelas Perdana Affiliate Synergy WW di Depok, Membludak!

8 January 2025 - 19:49 WIB

Yuk Kenali Siklus & Jenis Penjualan anda Jika Ingin Sukses

8 January 2025 - 18:11 WIB

“Bukan Sekadar Angka: Menyusun Skema Kompensasi yang Menguatkan Motivasi”

8 January 2025 - 14:57 WIB

Program Pendampingan dan Pembentukan Tim Relawan Yayasan Madinatul Quran Al Amri

6 January 2025 - 18:58 WIB

Kreativitas dan Sains di TK ABA 16 Meruyung: Pengabdian Masyarakat oleh Siswa SMA Muhammadiyah 4 Depok

6 January 2025 - 15:10 WIB

Trending on Ragam