Menu

Dark Mode
Bantu Sesama, Optik Sejahtera Depok Bagikan Ratusan Kacamata Gratis untuk Pengemudi Ojek Online Yayasan Khadimul Ummah Madani Traktir Baju Lebaran 100 Anak Yatim Giat Takjil PKS Ranting Tapos Sukses Bagikan 300 Paket Takjil PKS Ranting Cimpaeun Gelar Berbagai Kegiatan Ramadlan di Cimpaeun Ratusan Kader Demokrat Depok Berbagi Takjil Bersama Wali Kota Supian Suri PKS Ajak Anak Yatim dan Duafa Belanja Baju Lebaran di Depok

Nasional

Gus Sholah: Revisi Perpu Ormas Suatu Keharusan

badge-check


					Gus Sholah: Revisi Perpu Ormas Suatu Keharusan Perbesar

DepokNews –Depok-DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) ditetapkan menjadi Undang-Undang. Menanggapi hal tersebut Mantan Wakil Ketua Komnas HAM KH. Sholahuddin Wahid atau Gus Sholah mendukung revisi Perpu Ormas.

“Perpu Ormas sudah disahkan. Akan diperbaiki, ya kita revisi lah. Saya menentang Perppu ormas kemarin karena membubarkan Ormas tanpa proses peradilan. Ini kan sama saja kembali ke masa Orde Baru,”paparnya seusai menjadi narasumber di Halaqoh Nasional Ulama Pesantren Dan Cendekiawan Gerakan Dakwah Aswaja Bela Negara. Pesantren Al-Hikam, Kukusan, Beji. Kamis (26/10).

Sebelumnya, Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dinilai sebagian pihak sependapat. Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang ini berharap agar revisi tersebut melalui pengadilan.

“Kalau kemarin kan setelah dibubarkan boleh ngadu ke Pengadilan. Tapi kan, dia pada posisi lemah. Okelah kita revisi ini diperbaiki supaya Undang-Undang itu tidak menciderai proses hukum dan demokrasi,”tandasnya.

Hanya saja, saat ditanya mengenai poin yang harus direvisi tidak menyebutkan secara pasti. Dirinya hanya mensyaratkan agar tidak mengabaikan proses pengadilan.

“Yang penting kan jangan sampai proses pengadilan itu diabaikan. Jadi, Pemerintah itu jangan subjektif otoriter dan harus melalui pengadilan,”jelasnya.

Sebagaimana diketahuu, dari 10 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, hanya empat fraksi yang menyetujui tanpa syarat. Tiga fraksi menolak, sementara tiga lainnya memberi catatan atas sejumlah aturan krusial mengenai sanksi pidana seumur hidup bagi pengurus ormas dan hilangnya peran pengadilan.

Facebook Comments Box

Read More

Diskusi Publik GEMA JASKITA “Menuju Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat”

12 February 2024 - 07:34 WIB

Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi OPZ Melalui SIMBA, Disampaikan Dalam Islamic Philanthropy Outlook 2024

4 January 2024 - 12:20 WIB

Kolaborasi Simpul Relawan Anies Kota Depok, Adakan Bimtek Saksi TPS & Sosialisasi Aplikasi Hitung Cepat

23 October 2023 - 09:46 WIB

Pemimpin PKS Lepas Keberangkatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin

20 October 2023 - 14:42 WIB

Nur Azizah Tamhid Prihatin Terhadap Degradasi Moral Bangsa Akibat Propaganda LGBT dan Pergaulan Bebas

16 October 2023 - 08:48 WIB

Trending on Headline