H-7 Lebaran Perusahaan Depok Beri THR Karyawan

DepokNews- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan H-7 lebaran perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Disnaker Depok, juga membuka posko pengaduan bila ada tenaga kerja yang bermasalah terkait THR.
“Kami buka posko pengaduan di kantor Disnaker Depok di Gedung Baleka 2 lantai 8,” tutur Diah belum lama ini.
Diah melanjutkan, pencairan dana THR bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan. Dijelaskan bila masa kerja pegawai sudah lebih dari setahun, harus mendapat THR satu bulan gaji.
“Sementara THR bagi yang masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya masa kerja/12 kali upah,” jelasnya.
Terkait aturan jam kerja selama Ramadan. Jam kerja selama Ramadan dengan hari biasa tidak ada yang berbeda. Sama dengan bulan di luar Ramadan, biasanya waktu pulang lebih cepat karena istirahat dikurangi. Mengingat, waktu makan siang tidak ada.
“Tapi tergantung kesepakatan antara manajer dengan pekerja,” tutupnya.(mia)