Hendak Menculik Hp, Dua Perampok di Krukut Limo Berhasil Diamankan Pemilik Toko

DepokNews – Pemilik Toko Barokah di Jalan Raya Krukut RT.03/04, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Selasa (8/6/2021) subuh, berhasil menangkap perampok yang mencoba mengambil telepon genggam miliknya.

Kedua pelaku yaitu Firman Sahril (24), dan Anjar Putra Pratama, (32), menahan rasa sakit di sekujur tubuhnya yang babak belur akibat dihakimi massa setelah mencoba merampok toko sembako milik Sakur.

Menurut Kapolsek Cinere Kompol Tata Irawan, percobaan pencurian yang dilakukan kedua pelaku diketahui waktu subuh yaitu sekitar pukul 04.20 WIB saat korban Sakur diancam menggunakan belati dengan pelaku untuk menyerahkan hp miliknya.

“Kedua pelaku berboncengan satu motor berhenti di depan toko korban. Berpura-pura seperti akan membeli, pelaku mendekati korban setelah itu ditodong menggunakan belati meminta hp miliknya,” ujarnya. Selasa (8/6/2021) siang.

Mantan Kapolsek Babelan ini menuturkan lantaran korban mencoba mempertahankan hp android dari pelaku melawan dengan memegang tangan pelaku sambil teriak maling.

“Pelaku Anjar bertugas sebagai eksekusi. Pada saat mau mengambil hp korban mencoba mempertahankan. Lantaran sudah kepojok korban teriak maling mencoba kabur namun sama korban pelaku dipegang setelah itu temannya Firman bertugas mengintai di atas motor langsung menabrakan motor ke korban hingga terluka parah,” ungkapnya.

Warga yang sedang ronda mendengar teriakan korban, lanjut Kompol Tata, langsung mengamankan kedua pelaku dan menjadi sasaran amuk warga hingga babak belur dihakimi.

“Kedua pelaku babak belur saat diserahkan kepada anggota. Sedangkan akibat ulah pelaku korban mengalami luka sobek di pinggul kanan, siku kanan, dan pada pangkal ibu jari kanan,” tuturnya.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita petugas berupa motor Hona Beat putih B 3703 EGC, sebuah pisau lipat, dua hp, dompet, parfum, korek api, dan bungkus rokok,” tutupnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Cinere Iptu Suripto mengatakan berdasarkan penyelidikan sementara pengakuan pelaku sudah sebanyak 3 kali melakukan kejahatan serupa yaitu pencurian dengan kekerasan warung toko sembako.

“Aksinya ini pelaku sudah melakukan tiga kali. Sasaran selalu warung toko sembako maupun klontong yang buka 24 jam,” tambahnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Iptu Suripto, keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. “Ancaman pidana diatas 7 tahun,” tutupnya.