Menu

Dark Mode
GEMMARIN (Gerakan Matahari Imam Ririn) Wilayah Sawangan Mendeklarasikan Dukungan Kepada Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 PKN Resmi Dukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq dalam Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Siap Hadapi Debat Pilkada Depok: “Kami Sudah Terlatih Tanya Jawab dengan Masyarakat” Ahmad Syaikhu dan Imam Budi Hartono Sowan ke Kediaman Habib Abubakar Al Busyro Citayam Grib Jaya DPC Kota Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq 700 Instruktur Senam di Depok Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Asih dan Imam Ririn

Metro Depok

Hewan Langka Milik Ki Mijil di Kawasan Margonda Disita BKSDA

badge-check


					Proses penyitaan hewan langka (Istimewa) Perbesar

Proses penyitaan hewan langka (Istimewa)

DepokNews- Sejumlah hewan yang dilindungi negara disita oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Penyitaan dilakukan di sebuah kawasan kebun luas yang terletak di Jalan Margonda Raya. Beberapa satwa yang diambil antara lain Buaya Muara, Elang Bondol, Elang Jawa, dan Burung Merak. Selanjutnya hewan-hewan tersebut akan diserahkan ke Baleka SDA Jawa Barat untuk dibawa ke pusat rehabilitasi.
Diketahui hewan-hewan tersebut sebelum nya dimiliki oleh Ki Mijil. Warga Pancoran Mas itu membuka praktek pengobatan. Dia mengaku mendapatkan hewan-hewan itu dari pasien nya.
“Saya dapat hewan itu dari pasien-pasien. Mereka menyerahkan karena nggak sanggup merawat. Selama mereka disini, mendapat perawatan yang baik. Saya berupaya se maksimal mungkin memberi perhatian ke mereka,” ujarnya.
Dirinya menuturkan ada sekitar 5 atau 7 hewan. Saat diberikan ke pasien nya ada yang dalam kondisi catat bahkan ada yang berat badannya kurang.
“Ada burung kakak tua, buaya muara. Buaya ini tadinya kecil sekarang Alhamdulillah sudah cukup besar,” tuturnya.
Sejak awal diserahkan pasien nya, lanjutnya, ia berupaya melaporkan hal tersebut ke pihak yang bersangkutan.
“Saya sudah lapor pengen menyerahkan tapi akses nya nggak ketemu. Alhamdulillah sekarang sudah ada yang memfasilitasi, saya bersyukur akan hal ini,” katanya.
Tim Evakuasi Kementrian Lingkungan Hidup Dedi menilai Ki Mijil sudah memiliki itikad baik untuk datang ke Kementrian menyerahkan hewan-hewan tersebut.
“Ketika diambil, hewan-hewan itu dalam kondisi sehat dan terawat. Hewan-hewan ini harus dievakuasi karena dilindungi Undang-Undang yakni UU Nomer 5 Tahun 1990.
“Tidak boleh dipelihara kecuali untuk kajian penelitian lembaga konservasi. Kalau ada yang memiliki dan tanpa ijin bisa dikenakan pidana. Tapi kami lihat sisi  positif nya, terlepas dari pidana. Kalau tidak ya terancam pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok