Depoknews.id, Depok– Depok masuk sebagai salah satu daerah yang sangat rawan peredaran dan distribusi narkoba. Hal itu terbukti, di awal 2017 saja Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok sudah berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu.
Dari 21 kasus yang diungkap oleh Satres Narkoba Polres Depok, sebanyak 27 tersangka berhasil dibekuk. Dari sekitar 27 tersangka, dua diantaranya adalah R dan D mahasiswa di perguruan tinggi yang ada di Jakarta. Kedua tersangka tersbeut menyimpan ganja dalam kemasan kopi.
R dan D dibekuk disebuah SPBU di Depok yang terletak di Jalan Kartini, kecamatan Pancoran Mas. Ganja yang diperoleh dari kedua tersangka cukup banyak yakni 3,90 gram. “Dari data singkat ini sangat jelas, Depok telah dijadikan zona merah peredaran narkoba karena lokasinya yang cukup strategis,” jelas Kepala Satresnarkoba Putu Kholis Aryana di Mapolresta Depok, Senin (16/1/2017).
Putu meminta agar masyarakat ikut berperan aktif dalam perang melawan narkoba di kota Depok. ” Kami berharap bantuan dan informasi masyarakat untuk pengungkapan setiap kasus narkoba di Depok,” katanya.
Kedepan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan dengan memberantas peredaran narkoba di Depok. Ia juga menyebutkan, dari pengungkapan kasus narkoba hingga pertengahan Januari ini, barang bukti ganja dan sabu yang disita bernilai hingga Rp. 30 juta lebih.