Implementasi KTR Di Kota Depok, Pemerintah Perketat Penjualan Rokok

Oleh : Rizka Tri Handayani

Depoknews- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyelenggarakan talkshow kesehatan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Senin 30 November 2020 melalui Live Streaming.

Pemerintah Kota Depok memiliki kebijakan terkait kawasan tanpa rokok. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah dampak negatif dari penggunaan rokok serta menghormati hak sesama manusia dalam menghirup udara yang bersih.

” Hal ini perlu diatur pemerintah. Ini merupakan upaya membuat masyarakat lebih sehat. Karena kita tahu asap rokok banyak mengandung zat yang berbahaya untuk kesehatan,” pungkas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja , N.Lienda Ratnanurdianny, Senin (30/11/20).

Adapun Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR ini terdapat di Perda nomor 3 tahun 2014 yang diperbaharui dengan Perda nomor 2 tahun 2020 terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Lienda menambahkan bahwa lokasi-lokasi yang dinyatakan sebagai KTR sesuai ketentuan dari pemerintah yaitu meliputi tempat umum (Pasar, tempat wisata, restoran, hotel, halte, stasiun, terminal, taman kota dll), tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar-mengajar dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Implementasi KTR tidak cuma persoalan konsumen yang menghisap rokok, tetapi pengiklan dan penjual rokok juga harus diperketat,” ujar Lienda

Pemerintah lebih memperketat mengenai penjualan dan pengiklanan rokok. Pada acara-acara besar sponsorship rokok dilarang serta informasi-informasi tentang penjualan rokok di minimarket ataupun toko-toko rokok dilarang pula.

“Sudah banyak inovasi dari penjual rokok dalam memanipulasi iklan. Maka itu menjadi keharusan kita jeli dalam pengawasan,” ujarnya.

Lienda memaparkan tentang sanksi terkait pelanggaran KTR , untuk pelanggar korporet akan dikenakan pertama sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan sementara izin serta denda mencapai 50 juta. Kedua sanski pidana yaitu kurungan selama enam bulan ataupun denda sebesar 50 juta. Bagi pelanggar perorangan sanksinya yaitu kurungan selama tiga hari atau denda sebesar 1 juta rupiah.

Terakhir ia menyampaikan bahwa Depok kota layak anak, Depok kota sehat maka dalam mewujudkannya pemerintah memperketat aturan KTR di Kota Depok. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat Kota Depok dari bahaya rokok.

” Terwujudnya KTR yang implementasinya meningkat tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah peran masyarakat serta kesadaran masyarakat dan upaya bersama menjadi hal penting untuk mewujudkan masyarakat yang sehat di Kota Depok,” Tutup lienda.