Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Indostation SPBU Mini di Kalibaru Disegel Satpol PP Akibat Tidak Kantongi IMB

badge-check


					Satpol PP bersama TNI dan Polri usai melakukan penyegelan di Indostation SPBU mini di Jalan Abdul Gani, Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong. (Foto: Istimewa) Perbesar

Satpol PP bersama TNI dan Polri usai melakukan penyegelan di Indostation SPBU mini di Jalan Abdul Gani, Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong. (Foto: Istimewa)

DepokNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel Indostation SPBU mini di Jalan Abdul Gani, Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional kegiatan usaha SPBU.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019. Yaitu tentang Perizinan dan Non Perizinan.

Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Serta Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebab, bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” kata Taufiq, sapaan akrabnya, Selasa (25/05/21).   

Dikatakannya, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Setelah penyegelan, sambungnya, pemilik bangunan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB.

“Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok,” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline