Ini Pandangan Umum Fraksi PKS DPRD Kota Depok Terkait Tiga Raperda

DepokNews – Fraksi PKS menyampaikan pandangan terhadap tiga Raperda dari pemerintah Kota Depok. Tiga raperda tersebut antara lain rencana pembangunan jangka menengah kota Depok (RPJMD) 2021-2022, Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan, dan yang ketiga yaitu Raperda tentang penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotik

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Ade Supriatna mengatakan agenda penting Wali Kota dan Wakil Wali Kota setelah pelantikan yaitu menyusun program kerja selama lima tahun masa jabatan yaitu berupa RPJMD.

RPJMD Kota Depok tahun 2021 merupakan realisasi dari Visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih yang menjadikan Kota Depok maju dan sejahtera.
“ Dalam pandangan umum fraksi PKS menyampaikan apresiasi terhadap realisasi atas program RPJMD dan capaian kinerja prestasi yang diraih Pemkot Depok pada periode sebelumnya,”ujarnya dikutip dari Youroube remsmi PKS Depok. Jumat (4/6/2021)

Selanjutnya Fraksi PKS Kota Depok berkeyakinan bahwa RPJMD Kota Depok tahun 2021-2026 harus berdasarkan aspek data dan kesinambungan. Dan riset RPJMD 2021 hendaknya memperhatikan kesinamabungan dari RPJMD sebelumnya dan merujuk pula pada RPJP Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dan Nasional.

Selain itu berbagai capain prestasi dan kinerja yang dihasilkan pemerintah daerah sebelumnya hendaknya menjadi perhatian dalam penyusunan RPJMD.
“Yang kedua hendaknya RPJMD disusun berdasarkan data dan langkah dan riset yang komprehensif dan mendalam termasuk tantangan di masa transsi pandemic covid-19 dah dinamika global,” katanya.

Pada kesempata tersebut data dan riset sosial harus dijadikan bahan untuk memetakan berbagai problematikan yang ada serta menggali berbagai potensi untuk pengembangan kemajaun daerah.

“Yang ketiga tantangan dalam merealisasi program pemerintah yaitu keterbatasan sumber daya dan dana. Untuk itu sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, kampus, masyarakat dan semua elemen merupakan keniscayaan dalam bentuk aturan,” pungkasnya.