DepokNews- Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran hingga tahunan, kini hanya cukup membayar akumulasi dari 12 bulan plus satu bulan berjalan. Hal ini sebagai bentuk inovasi, guna memudahkan peserta BPJS Kesehatan Kota Depok.
Kepala Bidang Kepersertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Kota Depok, Aan Hasanah menjelaskan, pembayaran premi tunggakan mengacu pada Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Banyak peserta yang hingga tahunan tidak membayarkan iurannya, ketika akam digunakan baru membayar dan bisa dikatakan berat untuk peserta.
“Biasanya ketika butuh baru dibayar semua tunggakan. Akan sangat terasa beratnya, makanya sekarang kami memudahkan,” jelas Aan di Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok, Jalan Margonda Raya.
Aan menerangkan mengenai akumulasi adalah sebagai berikut, misalkan peserta menunggak hingga 24 bulan. Maka yang dibayarkan hanya 12 bulan saja, dan satu bulan berjalan atau bulan ketika peserta ingin membayar.
“Tunggakan biasanya peserta lama, dan bila ingin mengaktifkan kembali harus membayar akumulasinya. Kartu sendiri akan aktif kembali 24 jam kemudian,” tuturnya.
Sebelumnya, tunggakan disertai denda keterlambatan dua setengah persen. Sekarang dengan peraturan baru ini, lebih memudahkan dan meringankan peserta yang mempunyai tunggakan.(mia)
Facebook Comments Box