Menu

Dark Mode
Sumori dan Charity Pegadaian Motorcycles Community Lakukan Touring Sosialisasi Komisi A DPRD Kota Depok, Moh. Hafid Nasir: Aplikasi DSW Bagus, Sayangnya Belum Tersosialisasi dengan Baik di Masyarakat Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah Hadir Kampanye, Imam Budi Hartono Sapa Ratusan Warga Tanah Baru Depok Dukungan untuk Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Makin Mengalir Deras Mancing Bareng Relawan D’Bar: Inisiatif Kreatif untuk Gaet Dukungan Warga Duren Mekar kepada Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok

Metro Depok

Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Depok Soal Tunggakan Iuran Peserta

badge-check


					Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews) Perbesar

Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran hingga tahunan, kini hanya cukup membayar akumulasi dari 12 bulan plus satu bulan berjalan. Hal ini sebagai bentuk inovasi, guna memudahkan peserta BPJS Kesehatan Kota Depok.
Kepala Bidang Kepersertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Kota Depok, Aan Hasanah menjelaskan, pembayaran premi tunggakan mengacu pada Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Banyak peserta yang hingga tahunan tidak membayarkan iurannya, ketika akam digunakan baru membayar dan bisa dikatakan berat untuk peserta.
“Biasanya ketika butuh baru dibayar semua tunggakan. Akan sangat terasa beratnya, makanya sekarang kami memudahkan,” jelas Aan di Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok, Jalan Margonda Raya.
Aan menerangkan mengenai akumulasi adalah sebagai berikut, misalkan peserta menunggak hingga 24 bulan. Maka yang dibayarkan hanya 12 bulan saja, dan satu bulan berjalan atau bulan ketika peserta ingin membayar.
“Tunggakan biasanya peserta lama, dan bila ingin mengaktifkan kembali harus membayar akumulasinya. Kartu sendiri akan aktif kembali 24 jam kemudian,” tuturnya.
Sebelumnya, tunggakan disertai denda keterlambatan dua setengah persen. Sekarang dengan peraturan baru ini, lebih memudahkan dan meringankan peserta yang mempunyai tunggakan.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Trending on Metro Depok