DepokNews- Syarat penerima vaksin Sinovac adalah orang yang berusia 18-59 tahun, dan tidak memiliki beberapa riwayat yang sudah ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita.
“Terdapat beberapa ketentuan riwayat kesehatan yang menjadi syarat pemberian vaksin Sinovac,” katanya Rabu (13/01/21).
Novarita melanjutkan, ketentuan tersebut antara lain tidak memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir. Kemudian, tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien demam atau gejala sakit saluran tenggorokan.
Lalu, tutur dia, seseorang yang ingin divaksin juga tidak memiliki riwayat hasil positif dari pemeriksaan RT-PCR swab tenggorokan. Juga, tidak memiliki riwayat hasil reaktif pada pemeriksaan antibodi IgM dan IgS SARS-CoV-2. Selain itu, tidak hamil dan memiliki rencana hamil dua bulan ke depan.
“Pasien juga tidak memiliki riwayat asma, alergi terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin, dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah. Serta tidak memiliki riwayat penyakit pembekuan darah tidak terkontrol,” pungkasnya.(Mia)