Itsbat Nikah, Wujud Program Depok Sahabat Masyarakat

“Depoknews — Salah satu program Depok Bersahabat atau Depok Friendly City yakni Depok Sahabat Masyarakat, salah satunya dituangkan dalam kegiatan Isbat Nikah. Senin pagi (20/02/2017) bertempat di Ruang Edelweis, Lantai 5, Gedung Balaikota Depok dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Depok, Pengadilan Agama Depok dan Kementerian Agama Depok tentang Itsbat Nikah bagi warga Kota Depok yang kurang mampu.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, HM Misbahul Munir mengatakan bahwa Pelaksanaan Itsbat Nikah ini juga sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. “Pelaksanaan Itsbat Nikah ini bertujuan mempermudah akses pelayanan di bidang hukum dan mendapatkan buku nikah serta akta kelahiran yang dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk biaya Itsbat Nikah ini keseluruhan ditanggung oleh APBD Kota Depok dengan persyaratan bagi warga yang tidak mampu dan perkawinan yang pertama,” terang Munir.

Pada tahun ini, Itsbat Nikah akan dilaksanakan di 5 Kecamatan dari gabungan 11 Kecamatan di Kota Depok dengan target 330 pasang. Dalam Kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok dengan Kementerian Agama Kota Depok tentang pelaporan pencatatan perkawinan secara online oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kota Depok. “Insyaallah kami juga akan menandatangani kesepakatan bersama, antara Disdukcapil dengan Kemenag Kota Depok tentang perkawinan, rujuk, cerai, perubahan status pendudukan dari perkawinan. Ini pertama kalinya di Indonesia, dimana pelaporan dilakukan secara online,” tambah Kadisdukcapil.

Sementara itu Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Depok dalam melindungi hak anak dalam mendapatkan kepastian hukum, salah satunya dengan memiliki akta kelahiran, dimana jika orang tua dari sang anak belum memiliki akta nikah atau buku nikah yang sah, sang anak juga tidak akan mendapat akta kelahirannya. Menurut orang nomor satu di Depok, akta nikah ini sangat diperlukan karena sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan sebagai jaminan bagi suami atau istri yang tentunya akan melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

“Pengesahan pernikahan melalui Itsbat Nikah yang difasilitasi Pemkot Depok, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Depok pada dasarnya bukan sekedar keperluan negara, tetapi agama juga mewajibkan untuk mengesahkan perkawinan yang sudah dilaksanakan,” kata Walikota. Dirinya meminta kepada Disdukcapil untuk berkolaborasi kepada Camat dan Lurah se-Kota Depok untuk mendata berapa banyak warga Depok yang belum memiliki akta nikah. Lebih lanjut, Walikota menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya kepada Disdukcapil Kota Depok, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Depok atas bentuk sinergitas positif yang dituangkan dalam penandatanganan MoU kegiatan Itsbat Nikah. “Kami mendukung penuh program seperti ini diadakan di Kota Depok karena sangat berguna bagi pasangan suami istri  yang belum tercatat administrasi secara hukum, terlebih lagi kegiatan ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Disdukcapil bersama Camat dan Lurah harus proaktif mendata warga Depok mana saja yang belum memiliki akta nikah yang sah,” ujarnya.