Izin Trayek Angkot di Depok Diimbau Berbadan Hukum

DepokNews- Angkutan Kota yang ada di Depok masih belum berbadan hukum. Padahal berdasarkan Perda No 2/2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota No 8/2015 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Izin Trayek per 1 Januari 2017 diimbau semua angkutan kota di Depok berbadan hukum.

“Evaluasi bulan Oktober lalu baru 20 persen angkot yang berbadan hukum dari 2884 angkot. Kemudian hingga kemarin sudah ada 781 angkutan kota yang berbadan hukum. Deadline nya tanggal 30 Juni mendatang semua angkot wajib berbadan hukum,” ujar Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Tofani.

Ia menerangkan beberapa alasan angkot di Depok belum banyak yang berbadan hukum. “Kenapa masih dua puluh persen karena sebagian besar angkot berhubungan  dengan leasing. Untuk menjadi badan hukum STNK, BPKB kan harus balik nama. Belum lagi biaya balik namanya,” terangnya.

Melihat hal itu, Pemkot Depok memberikan intensif kepada pemilik angkot yakni pembebasan retribusi. Pembebasan retribusi  tersebut berkaitan dengan perizinan angkutan, salah satunya tentang pengujian kendaraan.

Pemberian intensif dilakukan guna menertibkan angkot agar berbadan hukum. Masa tenggat waktu nya sampai 30 Juni nanti. Sejak 23 Januari lalu surat pemberitahuan sudah diedarkan, tapi jika masih ada angkot yang belum berbadan hukum maka tidak bisa per perpanjang ijin trayek.

“Ini tidak bisa menjadi pilihan angkot mau berbadan hukum atau tidak, karena aturannya kan memang sudah ada,” terangnya.

Sementara itu Kasi Angkutan Lintas Batas Dishub Kota Depok A. Zaini menuturkan angkot yang sudah berbadan hukum umumnya berbentuk koperasi.

“Yang sudah ada 23 badan hukum yang terbentuk. Didominasi koperasi yakni 20 koperasi dan tiga PT),” tuturnya.

Dia mengatakan sosialisasi angkot berbadan hukum dilakukan sejak 2014.

“Sudah 2 tahun dilakukan dan ini menjadi langkah selanjutnya untuk memperbaiki transportasi di Depok jika semua angkot nantinya sudah berbadan hukum,” tandasnya.(mia)