Jadwal Sidang Kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok Belum Ditentukan

DepokNews —  Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa hingga saat ini berkas perkara kasus First Travel belum dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Depok.

“Berkas belum kami terima, makanya kami belum bisa pastikan kapan persidangan perdana akan dilaksanakan,” ujarnya usai menghadiri peringatan Hari anti korupsi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Depok di Lantai 10 Gedung di Beleka. Kamis (14/12).

Selain itu untuk persiapan persidangan pihaknya tidak ingin terlalu mengistimewakan sebua kasus. “Tidak ada yang terlalu istimewa. Biasa aja kami menyediakan Majelis hakim, berkordinasi terkait berkas Perkara. Intinya seperti prosedur kasus – Kasus yang lain aja sih,” ujarnya

Sementara itu Kepala Kasih Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasi  mengatakan pelimpahan berkas Perkara First Travel  ke Pengadilan hingga saat ini memang belum dilakukan. “Belum dilimpahkan karena masih ada yang disiapkan. Tapi intinya Mabes Polri sudah melakukan pelimpahan berkas tehap kedua ke Kejaksaan Negeri Kota Depok ,” ujarnya.

Terkait dengan kapan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan, Kosasi mengungkapkan akan secepatnya melakukan pelimpahan. “Tunggu saja secepatnya akan di limpahkan,” tuturnya.

Sebelumnya pada Kamis (7/12) berkas Perkara First Travel seperti barang bukti serta beberapa tersangka kasus First Travel telah dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan negeri Kota Depok.

Dan hingga saat ini ketiga tersangka seperti Andika Surahman, Annisa Hasibuan, Kiki Hasibuan  dititipkan di Rutan Cilodong Kota Depok.