Menu

Dark Mode
Tok!! Kamaludin Enuh Terpilih Menjadi Ketua Karang Taruna Pancoran Mas Depok Temu Tokoh dan Masyarakat di Acara Maulid Nabi: Calon Wali Kota dari PKS, Imam Budi Hartono, Paparkan Program Pro-Rakyat Audiensi Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FP LKP) Kota Depok bersama Calon Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono BRI KC TB Simatupang Berikan Bantuan Seragam dan Sepatu Sekolah ke YKRI FBR Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi di Pilkada 2024 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Pastikan Isu ‘Margonda Centris’ Hanya Mitos

Metro Depok

Jaga Keterjangkauan Harga Kebutuhan Pokok, Wali Kota Keluarkan SE Tentang Upaya Jaga Inflasi Tahun 2022

badge-check


					Surat Edaran Nomor: 510/166-PSDA tentang upaya menjaga inflasi tahun 2022 serta menjaga stabilisasi harga pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. (Foto: tangkapan layar). Perbesar

Surat Edaran Nomor: 510/166-PSDA tentang upaya menjaga inflasi tahun 2022 serta menjaga stabilisasi harga pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. (Foto: tangkapan layar).

DepokNews – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 510/166-PSDA tentang upaya menjaga inflasi tahun 2022 serta menjaga stabilisasi harga pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. 

SE ini merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor: EK.2.1/82/M.EKON/03/2022 dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan serta keterjangkauan harga kebutuhan pokok masyarakat di Kota Depok selama periode bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan menyikapi kondisi Pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Dalam SE yang dikeluarkan per 7 April 2022 itu, Wali Kota Depok melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) meminta kepada Para Kepala Perangkat Daerah termasuk Camat dan Lurah, Para Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta serta masyarakat Kota Depok secara umum untuk melakukan beberapa langkah koordinasi yang sinergi dan kolaboratif.

Pertama, melakukan pemantauan harga bahan kebutuhan pokok secara harian. Utamanya beras, aneka cabai, aneka bawang, daging dan telur ayam ras, daging sapi, minyak goreng dan gula pasir.

Kedua, memastikan ketersediaan pasokan bahan kebutuhan pokok di wilayah masing-masing, baik yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maupun ketersediaan yang berada di gudang, pasar tradisional dan pasar ritel modern. Lalu, pemanfaatan platform perdagangan online juga dapat dijadikan alternatif pemenuhan kebutuhan terutama untuk menjaga penerapan protokol kesehatan yang lebih intensif.

Ketiga, sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah korektif atas indikasi adanya ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan distribusi, maupun penimbunan termasuk pengawasan penyaluran/distribusi BBM dan LPG.

Keempat, mengkoordinasikan dan sinergi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan kegiatan pasar murah dalam rangka memastikan ketepatan penerima, efektivitas penetapan lokasi dan pemerataan, waktu dan frekuensinya. Optimalisasi platform digital sebagai alternatif penyaluran/distribusi kebutuhan dalam paket pasar murah/operasi pasar untuk menjaga penerapan protokol kesehatan yang lebih intensif.

Kelima, melakukan ajakan moral (moral suasion) dalam rangka pengelolaan ekspektasi masyarakat atas harga bahan pangan pokok melalui tiga hal. Mengkomunikasikan kepada masyarakat secara transparan terkait dengan ketersediaan pasokan serta penyampaian upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan serta penyampaian upaya penyediaan sarana pemasaran yang efektif dalam rangka penerapan protokol kesehatan.

Kemudian, imbauan kepada masyarakat misalnya melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, media sosial, dan iklan layanan masyarakat untuk melakukan konsumsi secara wajar, berjualan secara jujur dan bijak, berbelanja secara bijak sesuai kebutuhan, menerapkan pola hidup sederhana dan mengajak masyarakat untuk melakukan diversifikasi makanan, baik dari bahan maupun cara pengolahannya.

Terakhir, inspeksi ke pasar dan pergudangan untuk memastikan ketersediaan stok serta himbauan kepada para pedagang/distributor untuk tidak menahan pasokan/melakukan penimbunan.

berikutnya, upaya keenam adalah mengimbau masyarakat yang berjualan selama Ramadan untuk berjualan pada tempat dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketujuh, mengimbau pengusaha yang perusahaannya berlokasi di Kota Depok untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

Kedelapan, setiap kegiatan di atas dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok