Jelang Pesta Demokrasi, Panwaslu Depok Imbau Parpol Daftar Akun Medsos

DepokNews- Panwaslu Kota Depok mengimbau kepada seluruh Parpol yang ada di Kota Depok, untuk segera mendaftarkan akun resmi ke KPU Kota Depok jelang Pileg dan Pilpres 2019.
Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana mengatakan, hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Pasal 35 dan 36. Dan KPU Kota Depok pun diminta segera menyosialisasikan hal tersebut.

Pada butir pertama pasal 35, peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1. kemudian, point keduanya, akum nedia sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.

Pada ayat ketiga dijabarkan bahwa desai dan materi pada media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta Pemilu.

“Sedangkan pada ayat ke empat, desai dan materi dalam media sosial yang dimaksud pada ayat dua itu berupa tulisan, suara, gambar atau gabunga antara tulisan. Suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan,” terang Dede belum lama ini.

Selanjutnya, kata Dede, pada pasal 36, mencantumkan bahwa setiap pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 2. isinya, lanjut Dede, seperti mencantumkan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, kemudian mengisi formulir di KPU, menyampaikan ke Bawaslu sesuai
dengan tingkatannya dan akun media sosial wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye.

“Lebih jelasnya ada di PKPU, kami pun sudah menyurati KPU untuk melakukan sosialisasi, karena mereka yang nanti sosialisasi ke Parpol. Jangan sampai mereka tidak didaftarkan, karena Partai juga harus paham, karena aturan Pemilu sekarang berbeda, tidak seperti dulu,” jelasnya.

Jika nanti pakai media sosial di luar yang didaftarkan, sambung Dede, nanti ada bagian Gakkumdu yang akan menganalisa apakah itu melanggar atau tidak.

“Menjelang DCT nanti, kami pun akan mengirimkan surat ke Parpol,” ujarnya.

Sementara, Komisioner Panwaslu Kota Depok, Andriansyah menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan ke Parpol ketika rapat pengumuman DCS. Untuk itu, mulai saat ini seluruh Parpol harus segera mempersiapkan tim kampanye parpol yang akan didaftarkan ke KPU, atau pihak lain yang ditunjuk Parpol, maupun relawan.

“Parpol harus memahami betul aturan yangg sedikit berbeda dari sebelumnya. Kami pun mendorong peserta Pemilu dan masyarakat untukk bersama-sama mengawal jalannya Pemilu,” ungkap Andriansyah.

Mengingat jadwal telah disusun sebelumnya dan menjelang penetapan DPT, ia meminta Parpol mempersiapkan segala sesuatunya dari awal dan jangan sampai batas akhir di jadwal yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai hari H, Parpol baru mendaftarkan, lebih baik di awal,” tutupnya.(mia)