Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Jelang Ramadhan LAZ ZAkat Sukses Latih 400 Relawan Bantu Donator

badge-check


					Jelang Ramadhan LAZ ZAkat Sukses Latih 400 Relawan Bantu Donator Perbesar

DepokNews — LAZ (Lembaga Amil Zakat) Zakat Sukses adalah lembaga amil zakat yang fokus untuk mengelola dana zakat di kota Depok. Pada hari Minggu tanggal 30 April 2017, LAZ Zakat Sukses melaksanakan pelatihan zakat kepada 400 orang tenaga relawan. Pelatihan ini dimaksudkan agar para relawan siap dalam membantu masyarakat untuk menjalankan salah satu rukun Islam yakni zakat. Relawan LAZ Zakat Sukses berasal dari 11 kecamatan di kota Depok. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam berkonsultasi tentang zakat. Direktur LAZ Zakat Sukses, Sunarto Zulkifli menjelaskan : “Tenaga relawan LAZ Zakat Sukses akan disebar di 11 kecamatan di kota Depok agar lebih dekat dengan masyarakat. Mereka diharapkan siap setiap saat dibutuhkan oleh masyarakat terutama dalam hal penghitungan zakat dan pengumpulan zakat”.

Penerapan ibadah zakat tidak seperti ibadah sholat. Masyarakat sudah sangat dekat dengan pengetahuan tentang ibadah sholat karena memang dilakukan setiap hari. Sedangkan ibadah zakat belum diketahui oleh masyarakat. Hal ini terbukti dari masih rendahnya realisasi zakat jika dibandingkan dengan potensi zakat. Studi BAZNAS – IRTI IDB / Firdaus et., al. (2012), menjelaskan bahwa potensi zakat Indonesia mencapai Rp217 triliun atau sebesar 3,4% dari PDB 2010). Sedangkan studi Wibisono (2015) menemukan bahwa potensi zakat Indonesia pada 2010 mencapai Rp106,6 triliun atau sebesar 1,7% dari PDB 2010.

Potensi zakat di kota Depok sangat tinggi hanya saja pengelolaannya perlu ditingkatkan. Masyarakat lebih mengenal zakat fitrah saja, padahal zakat beraneka ragam. Selain zakat fitrah, ada zakat harta yang terdiri dari beberapa macam antara lain: zakat penghasilan, zakat perdagangan, zakat emas/perak, zakat perusahaan, zakat peternakan, dan zakat barang temuan. Misalkan seorang karyawan memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka ia dapat berzakat sebesar 2.5% dari gaji yakni sebesar Rp125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. Jika selama setahun kemarin belum melakukan pembayaran zakat, maka dapat dikumpulkan pembayarannya (kumulatif) pada bulan Ramadhan, yakni sebesar 12 bulan x Rp125.000 atau sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Untuk konsultasi tentang zakat, LAZ Zakat Sukses menyediakan layanan informasi dan konsultasi di 0822-1162-3700 (bisa via telepon ataupun wa). Kunjungi kami di www.zakatsukses.org dan follow kami @zakatsukses.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok