DepokNews- K.H. Amang Syafrudin Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoneisa(DPD RI) yang juga anggota Majelis Purmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengadakan sosialisasi mengenai 4 Pilar Kebangsaan. Acara ini dihadiri oleh para pemuda Kota Depok. Acara ini bertujuan untuk menggali dan memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara utuh, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 20 Juni 2024 di Aula Pemuda Peduli, dengan penyelenggara Pemuda Peduli Kalimulya Depok. Peserta yang hadir merupakan pengurus dan tokoh pemuda setempat.
K.H. Amang Syafrudin, menjelaskan seluruh warga negara Indonesia harus terus memupuk rasa cinta tanah air agar negara Indonesia makin kuat dan menjadi negara yang disegani dalam kancah internasional.
“Indonesia adalah negara besar. Mari kita terus tingkatkan rasa cinta tanah air, terlebih generasi muda yang kelak akan meneruskan estafet kepimpinan harus lebih bersemangat dalam berperan mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan masyarakatnya sejahtera,” kata K.H. Amang Syafrudin.
Dalam sambutannya, tokoh pemuda Bapak Ben Yuha, M.Pd., menekankan pentingnya peran pemuda dalam memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Empat Pilar dalam kehidupan sehari-hari.
“Nilai-nilai dalam Empat Pilar MPR memang terbukti selama ini mampu menjaga eksistensi bangsa kita. Untuk itu, saya mengajak masyarakat terus berupaya memahami dan menjalankan Empat Pilar dalam kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan keluarga masing-masing,” tuturnya.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai Empat Pilar Kebangsaan, yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta mendorong para pemuda untuk menjadi agen perubahan positif di tengah masyarakat.
1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Repubik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
2. Lebih memasyaratkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar.
3. Menyerap dan menampung aspirasi masayarakat terkait Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Repubik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
4. Membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat.