Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Kabar Gembira Untuk Sobat Depok! KAI Commuter Jabodetabek Hapuskan Denda Penalti Pengguna KRL

badge-check


					Kabar Gembira Untuk Sobat Depok! KAI Commuter Jabodetabek Hapuskan Denda Penalti Pengguna KRL Perbesar

Depoknews.id, Depok – Bagi sobat Depok yang sehari-hari menggunakan KRL Jabodetabek tau sering disebut Commuter Liner. Kini tidak perlu takut pada denda penalti saat menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek. Sebab, PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mulai menerapkan program fare adjusment.

Direktur Utama KCJ Muhammad Nurul Fadhila mengatakan, KCJ akan merealisasikan penambahan 400 unit vending machine yang terdiri dari transaksi tiket, mesin khusus top up KMT, serta mesin untuk fare adjusment.

Fare adjusment ini merupakan program untuk menghilangkan denda pinalti pada saat pengguna Tiket Harian Berjamin (THB) kurang bayar atau turun pada jarak stasiun yang lebih jauh atau tidak sesuai dengan transaksi pada tiket.

“Kita harapkan 2017 ini implementasi fare adjusment ini bisa mulai,” tuturnya di Cikini, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Dirinya mencontohkan, bila dulu penumpang tidak turun sesuai dengan tujuannya maka akan dikenakan penalti, namun sekarang penumpang tersebut hanya membayar kelebihan stasiun dari tujuannya.

“Jadi, dengan sistem ini, penumpang tinggal ke fare adjusment untuk membayarkan kelebihan perjalanannya,” tuturnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok