PKS Depok Mantapkan Konsolidasi dan Lantik Pengurus DPC Lewat Rakerda 2025

Ketik minimal tiga huruf untuk mulai mencari.

Bahkan, dia menegaskan, tidak segan merespons dengan memproses hukum jika ada pihak yang menyebarkan fitnah yang berpotensi konflik dalam bentuk apapun. Dia akan melaporkan siapa pun penyebar fitnah kepada polisi.
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dia mengingatkan, telah tegas mengatur tentang hukuman bagi penyebar fitnah, terutama yang melalui media sosial. Dia mengetahui persis undang-undang itu karena ikut merancang di Parlemen.
“Karena, saya yang membuat terakhir Panja IT (Panitia Kerja Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Sudah lebih lengkap sekarang IT ini undang-undangnya, biar dilaksanakan dengan baik. Tidak usah sampai putus persaudaraan, tidak usah sampai tali silaturahim renggang (hanya gara-gara politik),” pungkasnya.(mia)