Bahkan, dia menegaskan, tidak segan merespons dengan memproses hukum jika ada pihak yang menyebarkan fitnah yang berpotensi konflik dalam bentuk apapun. Dia akan melaporkan siapa pun penyebar fitnah kepada polisi.
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dia mengingatkan, telah tegas mengatur tentang hukuman bagi penyebar fitnah, terutama yang melalui media sosial. Dia mengetahui persis undang-undang itu karena ikut merancang di Parlemen.
“Karena, saya yang membuat terakhir Panja IT (Panitia Kerja Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Sudah lebih lengkap sekarang IT ini undang-undangnya, biar dilaksanakan dengan baik. Tidak usah sampai putus persaudaraan, tidak usah sampai tali silaturahim renggang (hanya gara-gara politik),” pungkasnya.(mia)