Kantor Imigrasi Catat 736 WNA Tinggal di Kota Depok

DepokNews- Sebanyak 736 Warga Negara Asing (WNA) tercatat tinggal di Kota Depok. Jumlah tersebut terhitung per tanggal 31 Mei 2021, yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPU Depok.

Kepala Bagian Informasi Imigrasi Depok, Yuris Setiawan menerangkan dari seluruh jumlah yang tercatat, di antaranya mengantongi Izin Tinggal Sementara (ITAS) ada 489 WNA, untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) 247 WNA.

“Data tersebut setelah direkap secara menyeluruh pertanggal 31 Mei, jadi ini jumlah yang terbaru,” ujarnya, Jumat (4/6).

Diungkapkan Yuris, bagi WNA yang masa izin tinggalnya habis, jika tidak patuh akan dikenakan denda yang besaran perharinya Rp1 juta. Hal itu jika WNA tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya selama 60 hari dari waktu izin tinggal habis.

“Jadi masa waktunya, yaitu 60 hari. Kalau masih di bawah 60 hari masih bisa denda, tapi kalau di atas 60 hari harus di deportasi,” terangnya.

Izin tinggal sementara pun bisa dilakukan perpanjangan, namun selama seluruh dokumen persyaratan dapat dilengkapi dan hanya terlambat melapor mengurus.

“Kalau begitu, masih memungkinkan untuk diberikan perpanjangan izin tinggalnya, tapi hanya selama di bawah 60 hari,” kata Yuris.

Terkait biaya perpanjangan, ditambahkan Yuris tentunya ada dan sesuai biaya perpanjangan izin tinggal yang dimiliki, ditambah lagi biaya beban sebesar Rp 1 juta per hari apabila orang asing sudah lewat dari izin tinggal sementaranya