Kantor Pos Depok Mulai Salurkan BLT Minyak Goreng Bagi KPM

DepokNews- PT Pos Indonesia mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dari Presiden Joko Widodo kepada 3,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Depok, Galang Budi mengatakan, untuk Kota Depok ada
84.928 KPM yang menerima BLT. Dua bantuan sekaligus yakni Bantuan Program Sembako (BPS) Rp200 Ribu dan bantuan subsidi minyak goreng Rp300 Ribu.

“BPS untuk Mei dan bantuan subsidi minyak goreng di April, Mei dan Juni,” ujarnya.

Galang menjelaskan, kedua bantuan tersebut rencananya mulai didistribusikan mulai tanggal 12 April hingga 21 April melalui, Komunitas, Balai RW atau balai lingkungan sekitar.

“Selain itu door to door juga khusus lansia dan penerima yang sakit. Dibayarkan bersamaan,” sebutnya.

Galang menegaskan, pendistribusian BPS sebesar Rp200 ribu tersebut, hanya untuk Mei saja. Sebab pendistribusian BPS untuk Bulan April dan Juni, tidak disalurkan lewat Kantor Pos Indonesia.

“Kalau tidak salah, yang April dan Juni disalurkan oleh Himpunan Bank Milik Negara atau perbankan,” tegas Galang.

Cara pengecekan penerima BLT minyak gorengbisa dilakukan secara mandiri secara online, hanya menggunakan KTP. Pertama-tama siapkan KTP diri, lalu masuk ke link resmi Kemensos.

Masukan data wilayah yang diminta, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Kemudian isi data diri lengkap sesuai KTP, lakukan dengan benar.

Lalu, ketik 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) yang tertera pada bagian “HURUF KODE”.

Jika kode tidak terbaca jelas, silakan klik ikon “refresh” captcha untuk meminta kode huruf baru. Lakukan terus hingga kode terbaca dengan jelas.

Sebelum klik tombol “CARI DATA”, pastikan kembali data yang dimasukkan sudah benar.

Sistem kemudian akan mencocokkan nama dan wilayah yang Anda cari dengan data KPM bansos 2022 yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

“Jika nama Anda ada di data DTKS Kemensos, maka sistem akan menampilkan data berupa Nama KPM, Umur, Jenis Bansos, Status Ket, dan Periode. Jika nama telah tertera di sistem tersebut, berarti sah mendapat bantuan,” tandasnya.