Menu

Dark Mode
Dari Kaki Lima ke Kafe Modern: Kisah Sukses Peremajaan Warung Ayam Bakar Solo “PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

Metro Depok

Kedapatan Miliki Ratusan Linting Ganja, Pedagang Ini Diamankan Satresnarkoba Polresta Depok

badge-check


					Kedapatan Miliki Ratusan Linting Ganja, Pedagang Ini Diamankan Satresnarkoba Polresta Depok Perbesar

DepokNews- Satresnarkoba Polresta Depok berhasil mengamankan seorang pedagang, Davis karena kedapatan memiliki ratusan linting ganja paket kecil. Davis diamankan di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, Kamis (4/5) malam.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Kholis Putu Aryana mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan barang  bukti sebanyak 127 bungkus paket hemat. Ratusan paket itu dibungkus kertas koran isi ganja dengan berat 94,83 gram dan 14 bungkus plastik klip bening isi shabu seberat 5,03 gram.

“Berkat penyamaran petugas melakukan transaksi pelaku berhasil ditangkap. Saat digeledah barang bukti ditemukan di kantong celana pelaku dan hasil penggeledahan di rumah pelaku daerah Gang Mesjid Cisalak Sukmajaya Kota Depok,” katanya, Jumat (5/5/2017).

Warga sekitar mengaku resah dengan aktifitas Davis. Kemudian warga melaporkan kecurigaan mereka dan polisi pun bertindak. Setelah dilakukan pengintaian diketahui benar bahwa Davis memiliki ratusan paket hemat ganja.

“Kami masih selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tukasnya.

Informasi yang didapat, tersangka kerap bertransaksi di pinggir jalan. Biasanya dilakukan malam hari.

“Informasi masyarakat di lokasi penangkapan pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Penyelidikan anggota akhirnya berhasil menangkap pelaku,” tambahnya.

Sampai saat ini pelaku masih terus diselidiki. Soal jaringan besar sendiri, polisi masih melakukan pendalaman. Davis dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Barang bukti ganja dan sabu yang disita senilai jutaan rupiah,” tandasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Optimalisasi Potensi Alam, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata

14 January 2025 - 10:28 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Pelatihan Khatib dan Tahsin Al-Quran

13 January 2025 - 10:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Trending on Metro Depok