Menu

Dark Mode
Syauqy Faza Mukti Al Haritsy Juarai Olimpiade Bahasa Arab Imam Budi Hartono Kampanye di Posko Kemenangan D’Bar, Relawan Targetkan 80 Persen Suara di Duren Mekar dan Duren Seribu Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Pastikan Lanjutkan Program Berobat Gratis Pakai KTP Berobat Gratis Pakai KTP di Depok, Bukan Sekedar Janji Manis: Produk Pemerintahan Idris-Imam yang Dirasa Masyarakat Ade Supriyatna Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Depok Luar Biasa, Bang Imam Juara lomba Penulisan Essay dengan Tema Pembayaran Transportasi Berbasis KTP

Headline

Warga Miskin Yang Kena Kenaikan Tarif Listrik 900 VA, Lapor Lurah!

badge-check


					Warga Miskin Yang Kena Kenaikan Tarif Listrik 900 VA, Lapor Lurah! Perbesar

Depoknews.id, Depok – Kenaikan Tarif listrik untuk pengguna 900 VA masih menjadi polemik yang panjang, kenaikan yang sudah ditetapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) per tanggal 1 Januari 2017 ini masih menjadi perdebatan dikalangan masyarakat ekonomi kebawah.

Kenaikan akan dilakukan secara bertahap dan juga terkait dengan pencabutan subsidi bagi konsumen rumah tangga golongan mampu. Kebijakan ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

Pelanggan rumah tangga yang masih menggunakan daya 450 VA, masih diberlakukan tarif tetap, beitu juga dengan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang golongan konsumen miskin atau golongan tidak mampu.

Menyikapi hal tersebut, juru bicara PLN area Depok, Setyo Budiono menuturkan karena ini berkaitan dengan pencabutan subsidi tarif dasar listrik agar subsidi tepat sasaran, maka beberapa waktu lalu di Depok, pemerintah dan pihaknya melalui Sekertariat Negara serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sudah melakukan sosialisasi kenaikan tarif ini ke semua Camat dan Lurah di Depok, di Gedung Bappeda Depok.

“Semua Lurah dan Camat di Depok sudah kami kumpulkan dan diberikan sosialisasi oleh pemerintah dalam hal ini Setneg serta TNP2K,” katanya, Kamis (5/1/2017).

Karenanya kata dia jika ada konsumen rumah tangga warga miskin atau tidak mampu dengan daya 900 VA yang mengalami kenaikan tarif listrik diminta melaporkan hal itu atau mengadukannya ke Kelurahan masing-masing.

“Jadi sesuai SOP yang dibuat, jika ada pengaduan masyarakat maka bisa melalui pemerintah daerah setempat, dan di Depok lewat Lurah masing-masing,” katanya.

Dari laporan Lurah atau pihak kelurahan itulah, nantinya PLN akan melakukan verifikasi kembali agar rumah tangga golongan tak mampu tidak dikenakan kenaikan tarif listrik atau agar tetap disubsidi.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, konsumen rumah tangga dengan daya 900 VA dikelompokkan menjadi dua golongan.

Golongan pertama dikenakan tarif R-1/900 yakni tarif untuk konsumen miskin dan tidak mampu. Karenanya yang termasuk dalam golongan ini tidak akan dikenai kenaikan tarif. “Listrik untuk golongan ini tetap disubsidi pemerintah,” katanya.

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Di PWI Kota Depok Imam – Ririn Paparkan Empat Program Unggulan Dalam Melanjutkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat

2 October 2024 - 06:58 WIB

Di PWI Kota Depok Imam-Ririn Paparkan Visi – Misi Dalam Melanjutkan Pembangunan & Mensejahterakan Masyarakat

2 October 2024 - 06:35 WIB

Warga Depok Bisa Berkeluh Kesah di Acara Nyentil Imam Edisi Perempuan

22 September 2024 - 18:37 WIB

Pelantikan Relawan KBDR Depok, dr Ririn Farabi Siap Beraksi dengan Program Baksos Kesehatan

20 September 2024 - 17:19 WIB

Trending on Headline