Menu

Dark Mode
Edukasi Energi Terbarukan dan Instalasi Filter RO oleh DTK FT UI Gugus Depan Nurul Fikri Raih Akreditasi A untuk Semua Tingkatan Pramuka Sumori dan Charity Pegadaian Motorcycles Community Lakukan Touring Sosialisasi Komisi A DPRD Kota Depok, Moh. Hafid Nasir: Aplikasi DSW Bagus, Sayangnya Belum Tersosialisasi dengan Baik di Masyarakat Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah Hadir Kampanye, Imam Budi Hartono Sapa Ratusan Warga Tanah Baru Depok

Terkini

Kepala BPJS: Peserta Kelas 3 Mandiri Masih Dapat Subsidi Dari Pemerintah

badge-check


					Kepala BPJS: Peserta Kelas 3 Mandiri Masih Dapat Subsidi Dari Pemerintah Perbesar

DepokNews–Peserta Badan Jaminana Kesehatan (BPJS) mandiri kelas 3 pada program JKN-KIS akan tetap mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah di tahun 2021.

Kepala Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Depok, Elisa Adam mengatakan Langkah tersebut merupakan perhatian pemerintah atas kondisi finansial masyarakat yang terkena imbas pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta mandiri kelas 3 tersebut.Untuk besar iuran yang diberikan pada 2021 dan tahun berikutnya hanya membayar iuran Rp 35.000 dari yang seharusnya Rp 42.000, sisanya Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.

“Jadi untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) kelas 3 akan tetap diberikan bantuan oleh pemerintah. Komitmen pemerintah itu sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS,” katanya belum lama ini.

Untuk skema pembayaran kata Elisa yaitu pemerintah pusat sebesar Rp 4.200, Pemda 2.800 dengan total keseluruahn yaitu Rp7000. Selain itu subsidi ini hanya diberikan kepada peserta kelas 3 yang masih aktif. Peserta yang menunggak iuran setiap bulan memiliki kewajiban untuk melunasinya. Jika peserta menunggak di 2020, maka peserta wajib membayar Rp 25.500 untuk Juli hingga Desember 2020.

“Bantuan pemerintah itu sebesar Rp 7.000 per peserta. Dengan skema pemerintah pusat membayar Rp 4.200. Sedangkan pemerintah daerah membayar Rp 2.800 sesuai yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah bersangkutan,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran tunggakan kepada peserta. Misalnya, menunggak 6 bulan ke atas, maka peserta cukup membayar enam bulan pertama, sisanya dicicil sampai akhir Desember 2021

“Sejak iuran peserta mandiri naik di Juli 2020, pemerintah memberikan subsidi khusus kelas 3. Jadi, dari besaran iuran Rp 42.000 per orang per bulan, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Kemudian untuk peserta kelas 1 dan 2 iuranya tetap sama,” tutupnya

Facebook Comments Box

Read More

Jaga Aliran Air, PDAM Tirta Asasta Bakal Bangun Reservoir

3 February 2021 - 06:36 WIB

Kabar Baik Akhir Januari Kemarin Skor Penanganan Covid-19 di Kota Depok Beresiko Sedang

3 February 2021 - 06:34 WIB

Soal Begal Payudara di Tapos, Ini Kata Kepala DPAPMK

3 February 2021 - 06:31 WIB

Ini Pesan Hardiono Usai Pensiun Sebagai Sekda Kota Depok

3 February 2021 - 06:27 WIB

Selain Minta Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan, DPUPR Juga Terjunkan Alat Berat dan Satgas

3 February 2021 - 06:24 WIB

Trending on Terkini