Keroyok Tokoh Pemuda, Lima Oknum Anggota Ormas Ditangkap Anggota Polres Metro Depok

DepokNews — Lima orang oknum ormas yang merupakan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan seorang tokoh pemuda di kawasan Grand Depok City (GDC), Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok beberapa hari yang lalu akhirnya berhasil dibekuk Anggota Polres Metro Depok.

“Sebenarnya, total pelaku ada delapan orang. Namun baru ketangkap lima orang dan tiga orang lagi masih masuk salah daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolrestro Depok, Senin (13/12,/2021).

Adapun kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni M alias Ayar (24 tahun), S alias Koteng, (43 tahun) AS alias Chimenk (43 tahun), DW alias Ben (41 tahun) dan DR alias Bodong.Adapun barang bukti yang berhasil disita sejumlah senjata tajam, balok kayu.

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 tentang pengeroyokan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegas Yogen

Sebelumnya penganiyaan tersebut dilakukan para oknum yang berpakaian ormas di Depok membacok, menusuk dan memukuli korban CW (46) sehingga mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit pada Selasa (7/12/2022) lalu.

Berdasarkan keterangan para pelaku, kronologisnya, saat para anggota oknum ormas ini meminta jatah uang keamanan kepada penjaga proyek pengerjaan jalan beton di kawasan GDC. Namun, kesal karena hanya diberi rokok. Lalu terjadilah pengeroyokan dan menganiaya korban.

“Para pelaku melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada korban hingga terluka sobek di lengan tangan dan tusukan di tubuh serta luka memar di wajah,” pungkasnya.