Kesal Tak Dipinjami Uang Untuk Urut, Penjual Kue Seblak Tusuk Majikannya

DepokNews–Penjual makanan kue seblak ZL (21) menusuk majikannya Yopi Ridwan saat sedang asyik santai di rumahnya di Perumahan Wisma Mas Blok G/5, RT.6/10, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan.

Saat itu Yopi Ridwan bersama Yenni Lily Mumu sedang bersantai di depan televisi. sambil tiduran di atas sofa empuknya.

Mendadak datang pelaku ZL menghampiri Yopi.

Tanpa banyak bicara menghunus senjata tajam, menghujam tubuh Yopi. Tubuh sang majikan bersimbah darah.

Kanit Reskrim Polsek Sawangan AKP Darminto mengatakan pelaku ZL  berhasil ditangkap security yang jaga di rumah korban Yopi, 41, usai pelaku menusuk korban yang sedang tidur di sofa rumahnya menggunakan pisau dapur.

Pelaku berhasil ditangkap setelah korban dalam keadaan terluka, langsung meneriaki pelaku lalu berhasil ditangkap petugas security.

Pelaku ditangkap oleh petugas keamanan setempat Fahril Sidiq dan diamankan di pos perumahan tersebut bersama alat pisau dapur masih berlumuran darah.

Korban sedang dalam keadaan terluka dirumahnya Perumahan Wisma Mas Blok G/5, RT.6/10, Cinangka, Sawangan Kota Depok, oleh petugas keamanan setempat langsung di larikan ke RS UIN Ciputat.

Yopi mengalami dua luka tusukan dan di bagian leher oleh pelaku menggunakan pisau dapur. Kini kondisinya masih dirawat itensif UGD RS UIN Ciputat.

AKP Darminto mengungkapkan motif pelaku menusuk korban yang sekaligus bos jualan makanan seblak lantaran kesal tidak dipinjamkan uang untuk urut.

Pelaku habis kecelakaan tangannya patah. Oleh pelaku sudah meminta pinjam uang berhari-hari kepada korban yang juga bosnya tersebut namun tidak dikasih.

Akhirnya pelaku kesal dan gelap mata langsung menusuk bosnya tersebut saat ketika sedang tiduran di sofa rumahnya.

“Atas peristiwa ini anggota kita menyita barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang digunakam untuk menusuk korban.”katanya.

Sejauh ini korban masih belum bisa dimintai keterangan lebih banyak kondisinya sedang tidak memungkinkan.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.