Komplotan Pencuri Mobil Bak Terbuka Diringkus

sumber gambar : google

DepokNews–Kelompok spesialis pencuri mobil bak terbuka berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polsek Limo.

Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti dua unit mobil bak hasil curian ikut disita petugas.

Kapolsek Limo Kompol Bintang Silaen mengatakan pelaku RU,36, bekerja sebagai karyawan swasta, RU yang berasal dari Indramayu tidak berkutik setelah dilakukan penggerebekan yang dilakukan di daerah sekitar Jalan Raya Cikampek, RU berhasil ditangkap sekitar pukul 2:30 WIB.

“Pada waktu ditangkap pelaku RU ini mencoba kabur namun berhasil diamankan anggota karena sudah dikepung di pinggir Jalan Raya Cikampek, informasi ini dapatkan dari penyelidikan anggota dan keterangan sejumlah saksi,”katanya.

Dalam beraksi pelaku RU dibantu oleh ketiga temannya yang berinisial H, D, dan R, saat ini ketiganya masih dalam pengejaran anggota lantaran berhasil kabur.

Ketiga teman pelaku yang masih dalam kejaran anggota dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) berperan sebagai pemetik hasil curian Mobil Daihatsu putih bak terbuka B 9830 ZAC, milik pengusaha rental Ibu Sunarsi,35, yang dicuri oleh pelaku di Jalan Bukit Barisan Blok Gedong RT. 4/5, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dengan cara merusak kunci kontak mobil berhasil dibawa kabur pelaku lalu berencana akan dijual ke luar Depok.

“Kasus ini masih kita kembangkan, hasil penyelidikan sementara pelaku beraksi empat kali, spesialis pencuri mobil bak dijual per unit Rp. 20 juta dan uang tersebut digunakan buat kebutuhan sehari-hari,”katanya

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Suripto menambahkan keterampilan pelaku dapat merusak kunci kontak mobil di dapat dari pelaku DPO, merusak kunci mobil hingga dapat menghidupkan mesin hanya butuh waktu 2 menit saja.

Keterampilan ini didapatkan setelah dipelajari selama sebulan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) ancaman pidana diatas lima tahun penjara