Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Kota Depok Raih Juara Ketiga Paritrana Award 2022

badge-check


					Kota Depok Raih Juara Ketiga Paritrana Award 2022 Perbesar

DepokNews–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meraih Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2022 untuk kategori kabupaten/kota. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja kepada Sekda Kota Depok, Supian Suri di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Senin (01/12/22) siang.

Paritrana Award diberikan kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kota Depok berhasil menyabet juara tiga 3, di bawah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung.

“Kita bersyukur bisa masuk peringkat ketiga dalam Paritrana Award 2022 untuk kategori kota/kabupaten se-Jawa Barat,” tutur Sekda Kota Depok, Supian Suri kepada berita.depok.go.id, usai kegiatan, Kamis (01/12/22).

Selain Pemkot Depok, ujar dia, dua perusahaan asal Depok juga berhasil meraih juara pertama. Yaitu, Puri Dibya Property untuk kategori perusahaan menengah dan Prima Argi Tech Nusantara untuk kategori usaha kecil.

Supian Suri pun mengutip, sambutan Sekda Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, yang mengatakan para kota/kabupaten yang meraih juara akan menjadi role model bagi 24 kota/kabupaten lain di Jabar. Begitu juga, dengan perusahaan yang meraih juara.

“Raihan ini akan menjadi semangat Kota Depok untuk tahun-tahun selanjutnya. Kolaborasi yang dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan kecil, menengah dan besar maupun dengan kita Pemkot Depok,” ungkapnya.

Supian Suri menjelaskan, poin penilaian untuk kategori kota/kabupaten, antara lain, kebijakan yang dibuat dan dukungan pemerintah daerah (pemda) kepada jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pemda ataupun pekerja rentan. Sedangkan, untuk kategori perusahaan kurang lebih hampir sama. Yaitu, perusahaan harus dapat memastikan pekerjanya terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjut Supian Suri, saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Kota Depok. Yang, menurutnya, perda tersebut merupakan peningkatan status hukum dari yang sebelumnya hanya Peraturan Wali Kota (Perwal).

Melalui perda ini, sambung Supian Suri, pihaknya akan lebih menyakinkan khususnya pelaku usaha di Kota Depok, pentingnya melindungi para tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ke depan kita tidak tahu apa yang terjadi. Terlebih, diprediksi tahun 2023 menjadi masa perekonomian yang sangat rawan, maka antisipasi yang dapat dilakukan ialah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Supian Suri.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Muchsin Mawardi menambahkan, pihaknya sudah berupaya maksimal dalam mendorong perusahaan memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Ia juga mengapresiasi perusahaan yang berhasil meraih juara Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2022.

“Semoga perusahaan yang menjadi juara dapat dijadikan role model bagi perusahaan lainnya di Kota Depok,” pungkas Muchsin.

Facebook Comments Box

Read More

IKAL Kembali Salurkan Bantuan Kacamata untuk Panti Tuna Ganda Cimanggis Sabtu, 19 April 2025

19 April 2025 - 18:29 WIB

Anggota DPRD Depok, M. Nur Hidayat, Lepas Rombongan Emak-emak Majelis Taklim Berwisata Religi

19 April 2025 - 17:34 WIB

ADE FIRMANSYAH KUNJUNGI KOMUNITAS BANK SAMPAH RW.19 CILANGKAP, DORONG INSENTIF BEBAS PBB UNTUK KADER PENGELOLA

19 April 2025 - 12:02 WIB

Leadventure Camp BSI Scholarship Jadi Gerbang Perubahan, 311 Siswa Pelosok Tembus PTN Unggulan

18 April 2025 - 11:11 WIB

Siap Turut Hijaukan Kota Depok, KOMPOS Depok Audiensi dengan Ketua DPRD

17 April 2025 - 15:39 WIB

Trending on Ragam