KPU Depok Selesaikan Tahapan Verifikasi Administrasi Bagi 23 Parpol Peserta Pemilu 2024

DepokNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi terhadap 23 Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelaksanaan verifikasi telah dimulai sejak 16 Agustus – 9 September 2022.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menjelaskan, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 menjadi bagian dari tahapan yang dilaksanakan di KPU RI. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi yang dilakukan menjadi domain KPU RI dan DPP masing-masing partai politik yang mendaftar.

“Tahapan verifikasi administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelasnya, Selasa (13/09/22).

Dikatakannya, dalam proses tahapan tersebut, KPU RI mendelegasikan tugas verifikasi administrasi kepada KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Kota Depok. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dalam lampiran I disebutkan bahwa verifikasi administrasi dilaksanakan dari tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2022,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Nana, pihaknya melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol sebagaimana disebutkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilaksanakan dari tanggal 16 Agustus sampai dengan 9 September 2022.

“Alhamdulillah Sabtu (10/09) lalu kami telah merampungkan proses verifikasi administrasi tersebut dan telah melaksanakan Rapat Pleno di Kantor KPU Kota Depok Jalan Margonda No. 379 – Depok. Hasilnya kami akan sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung,” papar Nana.

Nana mengungkapkan, bagi parpol yang belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan mulai 15-28 September 2022. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 29 September – 9 Oktober 2022.

Lalu, bagi parpol yang sudah memenuhi syarat keanggotaan minimal 1.000 anggota dan memenuhi syarat di tingkat pusat, dan hanya tinggal menunggu tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan 15 Oktober – 4 November 2022. Verifikasi faktual ini tidak dilakukan terhadap partai politik yang memenuhi ambang batas suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir/parpol yang memiliki kursi DPR RI saat ini (sesuai Pasal 67 ayat 1 PKPU 4 Tahun 2022).

“Kami berharap masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan tahapan pemilu yang sedang dan akan dilaksanakan, sehingga kita semua dapat mensukseskan Pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang,” tandasnya. 

Sumber: depok.go.id