KPU Kota Depok Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota

DepokNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sosialisasi tahapan pencalonan pasangan kandidat dari parpol pengusung di kantor KPU Depok Jalan Kartini No.19, Pancoranmas, Depok, Selasa (4/8/2020).

Sebanyak 16 utusan parpol, baik parpol nonparlemen maupun parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Depok, hadir di sini. Sementara Kepala Kesbangpol Kota Depok Hakim Siregar hadir mewakili Wali Kota Depok. Tampak pula pejabat dari Kapolrestro Depok dan Kodim 0508/Depok.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, dalam pertemuan itu kembali disosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020.

KPU Depok menggelar sosialisasi tersebut, kata Nana, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi sejak dini terhadap pimpinan parpol tentang berbagai hal yang kemudian menjadi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Di samping itu, kita juga ingin menyampaikan terkait dengan tahapan yang akan kita laksanakan sampai dengan nanti penetapan hasil,” tuturnya.

Langkah tersebut, lanjutnya, sebagai upaya KPU Kota Depok yang ingin terus memaksimalkan untuk memberi tahu kepada pemangku kepentingan atau stakeholder pimpinan parpol terhadap apa yang sudah jajaran KPU Depok laksanakan yakni tahapan yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan selanjutnya.

“Tahapan-tahapan itu supaya secara sistematis sudah diketahui sejak dini oleh semua pimpinan partai politik di Depok,” kata Nana.

Dalam kegiatan ini, tuturnya, juga dijadikan ajang silaturahmi dengan semua pimpinan parpol, dan jajaran Forkopimda. Harapannya, adanya pertemuan ini menjadi pengingat buat partai politik bahwa tahapan pendaftaran akan dibuka satu bulan lagi yakni mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

“Artinya bisa menjadi pengingat untuk mempersiapkan baik hal yang besar maupun hal yang kecil. Jadi jangan sampai pada saat sudah dekat waktunya persiapannya terburu-buru. Kita tidak ingin begitu,” ucapnya.

Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, pada tanggal 28 Agustus 2020, lanjutnya, KPU Depok akan mengumumkan bahwa pendaftaran pasangan calon akan dibuka tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Sementara itu Kepala Kesbangpol Kota Depok Hakim Siregar memberikan apresiasi terhadap KPU Depok dan jajaranya yang telah menyelenggarakan sosialisasi PKPU No.5 Tahun 2020.

“Kami dari Forkominda selalu support gelaran Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, semoga nanti berjalqn dengan baik dan kondusif tanpa ekses,” tandasnya.(mia)