Kriminolog UI Sebut Pemilik Situs Nikah Sirri.com Dapat Dijerat Pasal Berlapis

DepokNews- Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo mengatakan, pemilik situs nikahsirri dapat dijerat pasal berlapis. Yaitu tindak pidana prostitusi, perdagangan orang dan UU ITE.
“Pasalnya bisa berlapis kalau dilihat dari kasusnya ini,” katanya, Senin (25/9).
Pelaku jelas-jelas melakukan tindak pidana pelacuran yang dibungkus agama. Pelaku kata Ferdinand melakukan tindak pidana prostitusi menggunakan teknologi untuk mempromosikan. Oleh karenanya harus dilakukan penindakan.
“Perlu ada tindakan tegas namun tidak hanya berhenti disini saja tetapi harus ada cara lain sebagai antisipasinya,” paparnya.
Menurutnya hukuman sifatnya hanya dilakukan setelah terjadi masalah. Dia berpandangan harus ada upaya pencegahan dari kementrian terkait serta kesadaran dari masyarakatnya sendiri.
“Penanganan tidak bisa parsial, harus menyeluruh dan saling terkait,” tukasnya.
Dia juga menyarankan agar pelakunya diekspose sehingga masyarakat bisa tahu. Dengan demikian ada kewaspadaan dari masyarakat.
“Masukkan dalam list sehingga mempersempit ruang geraknya dan masyarakat harus aware,” pungkasnya.(mia)