Kuasa Hukum Korban Berharap Penuh Kepada Polres Metro Depok Mengungkap Kasus Penipuan Sapi

DepokNews — Kuasa Hukum Korban Penipuan Sapi, Mansyur Arsyad meminta agar proses hukum dalam penangangan kasus penipuan sapi kurban bisa dilakukan dengan transparan.

” Supaya adil bagi para korban, kasihan petani yang sudah mengeluarkan tenaga, pikiran. Maka kami berharap proses hukum terhadap masalah ini bisa dilakukan dengan baik dan pelaku utama atas nama IK bisa ditangkap,”ujarnya. Senen (9/8/2021).

Menurutnya pemeriksaan terhadap beberapa saksi sudah dilakukan oleh para penyidik. Namun dari semua proses tersebut untuk transaksi terkahir uang kembali kepada pelaku utama yaitu IK.

” Jadi semua transaksi dan apapun memang semua di bawah kendali pelaku utama. Harapan kami agar pelaku bisa ditangkap dan bisa ditemukan keberadaannya,”katanya.

Ia juga mengungkapkan pelaku IK nampaknya sudah memahami prosedur ketika dilakukan pencaharian.

” Pelaku ini banyak nomornya makanya kami berharap penuh kepada kepolisian agar bisa menangkap pelaku dan kami yakin Polri berkerja dengan baik untuk mengungkap kasus ini,”tuturnya.

Sementara itu, Tokoh Bima Kota Depok, Ahmad Kasnun meminta agar Gubernur NTB dan Bupati Bima untuk turun membantu para petani yang saat ini menjadi korban penipuan.

” Kami meminta agar Gubernur dan Bupati turun melihat para korban. Kasihan mereka yang saat ini mengalami musibah penipuan,”katanya. Senin (9/8/2021).

Selain itu ia meminta kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bima agar memfasilitasi para petani untuk mendapatkan keringanan terkait dana yang mereka pinjam ke Bank.

” Mereka semua pinjam uang di Bank untuk modal. Makanya ini perlu diurus oleh pemerintah bila perlu berikan keringan pembayaran mereka atau bila perlu diputihkan utang mereka di Bank,”bebernya.

Ia juga menghimbau agar para petani sapi yang tahun depan membawa sapi agar belajar dari kasus ini sehingga tidak lagi tertipu.

” Kenali baik-baik Kordinator kandang. Termasuk pembeli. Jangan mudah percaya, ada barang harus ada duit,”pungkasnya.

Sebelumnya 23 orang petani sapi asal Bima tertipu oleh pelaku dengan inisial IK. Uang hasil penjualan sapi qurban dengan nilai 1,4 miliar belum dikembalikan oleh pelaku atau sudah di bawa kabur. Bahkan para korban sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok