Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Kurangi Risiko Penularan Corona, Disdukcapil Kota Depok Terapkan Pelayanan Online

badge-check


					Kurangi Risiko Penularan Corona, Disdukcapil Kota Depok Terapkan Pelayanan Online Perbesar

DepokNews–Dinas  Kependudukan dan PencatatanSipil (Disdukcapil) Kota Depok untuk sementara meniadakan pelayanan tatap muka dan menggantinya dengan pelayanan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui aplikasi Whatsapp. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Depok Asloe’ahMadjri mengatakan, mulai tanggal 31 Maret hingga 21 April 2020, pelayanan kependudukan hanya bisa dilakukan secara online. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 – 11.30 WIB melalui Whatsapp.

“Untuk sementara loket ditutup, tidak ada pelayanan tatapmuka. Sebagai gantinya, kami sudah siapkan nomor-nomor pelayanan yang bisa dihubungi. Sementara untuk perekaman e-KTP, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), legalisir dokumen, dokumen WNA dan pencatatan pernikahan ditunda,” ujarnya kepada berita.depok.go.id Jumat (03/04/20).

Dirinya menjelaskan, untuk pelayanan pembuatan Surat Pindah Datang, masyarakat dapat menghubungi nomor  0877-4830-5975. Sedangkan Surat Pindah Keluar di 0821-1071-6668.

Kemudian, lanjutnya,  pelayanan Akta Kelahiran dan akta lainnya di nomor 0812-9291-9524 atau 0813-8531-8459. Sedangkan untuk informasi layanan, dapat diakses melalui  disduk@depok.go.id dan juga melalui nomor 0811-166-864.

“Pengaduan masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KartuKeluarga (KK), bisa menghubungi 0811-1158-676. Untuk permohonan yang dilakukan di kelurahan, kontak petugasnya juga sudah ditempel di setiap kantor kelurahan,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengambilan dokumen kependudukan yang telah selesai, dapat dilakukan pada jam kerja. Yaitu mulai pukul 08.00-11.30 WIB.

“Kami telah membuat mekanisme yang aman dalam proses pengambilan dokumen tersebut. Seperti menjaga jarak, penyediaan hand sanitizer dan dilakukan di ruang terbuka,” tutupnya 

sumber: https://berita.depok.go.id/pemerintahan/kurangi-risiko-penularan-corona-disdukcapil-terapkan-pelayanan-online-2322

Facebook Comments Box

Read More

IKAL Kembali Salurkan Bantuan Kacamata untuk Panti Tuna Ganda Cimanggis Sabtu, 19 April 2025

19 April 2025 - 18:29 WIB

Anggota DPRD Depok, M. Nur Hidayat, Lepas Rombongan Emak-emak Majelis Taklim Berwisata Religi

19 April 2025 - 17:34 WIB

ADE FIRMANSYAH KUNJUNGI KOMUNITAS BANK SAMPAH RW.19 CILANGKAP, DORONG INSENTIF BEBAS PBB UNTUK KADER PENGELOLA

19 April 2025 - 12:02 WIB

Leadventure Camp BSI Scholarship Jadi Gerbang Perubahan, 311 Siswa Pelosok Tembus PTN Unggulan

18 April 2025 - 11:11 WIB

Siap Turut Hijaukan Kota Depok, KOMPOS Depok Audiensi dengan Ketua DPRD

17 April 2025 - 15:39 WIB

Trending on Ragam