Lagi, ASN Pemkot Depok Terlibat Narkotika

DepokNews- Perilaku memalukan kembali dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok. Untuk kesekian kalinya, kasus penyalahgunaan narkotika terjadi. Adalah Marvie Sioza Hakim (34) seorang ASN Dinas Sosial Pemkot Depok harus meringkuk dibalik jeruji sel lantaran dirinya kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yakni di  lingkar Cipayung RT/RW. 04/21 Nomer 86 Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

“Ditangkapnya Senin, tanggal 8 Mei 2017 pukul 20.00 WIB. Yang bersangkutan berstatus ASN di Dinas Sosial Kota Depok,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan pada saat diciduk dari tangan pelaku terdapat satu bungkus plastik bening yang berisi shabu dengan berat brutto 0,26 gram.

“Pada saat penangkapan tidak ada perlawanan. Kami akan terus lakukan pengembangan untuk pengungkapkan jaringan lain. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 penyahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Depok Kania Parwanti menuturkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait ASN di dinasnya yang terlibat narkotika.

“Saya belum dapat memberikan info apa pun, silahkan tanya ke pihak kepolisian,” tandasnya.

ASN Depok terlibat narkotika, bukan kali ini saja terjadi. Tahun 2016 tiga orang ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang dicokok karena menggunakan narkoba. Mereka antara lain Musa Al Asyari (43), M Nur (40) dan Cucun (42), bertugas sebagai juru padam Damkar Kota Depok. Mereka digelandang ke kantor polisi karena ketahuan  pesta narkoba di lantai dua kantor UPT Damkar Cipayung, tadi malam pada 12 Oktober 2016.

Sebelumnya saat kasus ASN Damkar terlibat narkotika terjadi, Walikota Depok Mohammad Idris menegaskan Pemkot Depok tidak akan pernah mentolerir setiap bentuk pelanggaran ‎hukum yang terjadi pada ASN.

Apalagi pelanggaran tersebut terkait penyalahgunaan narkoba. Merujuk Undang – Undang No 5 tahun ‎2014, saksi bagi PNS pengguna narkoba terbilang keras. “Kalau statusnya sudah jelas sebagai tersangka, di situ akan dilakukan pemberhentian sementara atau penonaktifan sementara.  Pemecatan juga menanti para PNS tersebut setelah vonis di persidangan dan berkekuatan hukum tetap,” tutupnya beberapa waktu lalu.(mia)