Lahan Pasar Kemirimuka Hanya Bisa Dibangun Pasar Tradisional

DepokNews–Lahan Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji hanya bisa dibangun pasar tradisional dan tidak boleh dibangun lainnya karena sesuai dengan RTRW Kota Depok itu sendiri.

Demikian dikatakan anggota DPRD Kota Depok Rezky M Noor saat bersilahturahmi dengan para pedagang Pasar Kemirumuka pada Jumat (20/4).

“Kami bersyukur pada Kamis (19/4) tidak dilaksanakan kegiatan eksekusi Pasar Kemirimuka jika dipaksakan maka bisa menimbulkan masalah baru”katanya.

Dia mengatakan RTRW Kota Depok bahwa lahan pasar kemiri muka memang merupakan lokasi yang diperuntukkan untuk pasar tradisional dan tidak bisa dibangun lainnya.

Lahan pasar kemiri muka tersebut merupakan asset dari Pemkab Bogor, dan pada saat penyerahan asset dari Pemkab Bogor kepada Kota Depok tercantum juga bahwa lahan pasar kemiri muka tersebut telah menjadi aset dari Pemkot Depok.

Jika lahan pasar kemiri tersebut merupakan asset negara, maka pihak manapun tidak boleh melakukan eksekusi apapun pada lahan tersebut karena hal tersebut sudah tertuang dalam undang undang.

Rezky M Noor meminta kepada PT Petamburan Jaya Raya untuk duduk bersama dan dialog dalam upaya menyelesaikan pasar Kemirimuka.

“Kalau kami tahu selama ini para pedagang di Pasar Kemirimuka  tidak pernah diajak bicara dalam mencari solusi pasar, jika memang pasar ini mau dibaguskan atau direnovasi ya ajaklah para pedagang”katanya.