Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

LPSE Depok Atur Jam Pelayanan, Berikut Penyesuaian Jamnya

badge-check


					Surat Pemberitahuan terkait pengaturan jam kerja operasional LPSE Kota Depok. (Foto: istimewa). Perbesar

Surat Pemberitahuan terkait pengaturan jam kerja operasional LPSE Kota Depok. (Foto: istimewa).

DepokNews – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok, melakukan penyesuaian jam pelayanan dan pihak yang dilayani.  Mulai dari layanan helpdesk, verifikasi, perubahan data, dan penggunaan bidding room.

Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh. 

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Indah Lestari Dewi mengatakan, penyesuaian ini berlaku mulai 23 Juni 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. 

Dijelaskannya,  untuk pelayanan kepada pihak external/penyedia/diluar OPD (satker), pelayanan dilakukan pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Lalu, jam istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pelayanan kepada pihak internal/PKK/PA/KPA/PP/OPD (Satker) dibuka pada hari Kamis dan Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

“Untuk istirahat hari Kamis itu jam 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat jam istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB,” ucapnya.

 Selain itu, tambahnya, dalam melakukan pelayanan, pihaknya juga memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain, pemohon layanan yang datang harus dalam kondisi sehat atau tidak sakit, pemohon layanan wajib menggunakan masker dan sarung tangan. 

 Berikutnya, pemohon layanan wajib menjaga jarak fisik atau physical distancing pada saat proses layanan bersambung, pemohon layanan wajib cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan di depan pintu masuk kantor LPSE.

 “Pemohon layanan bersedia dan wajib mematuhi segara peraturan dan keputusan perihal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang diputuskan oleh pengelola layanan,” tandasnya.

sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline