Mafindo Chapter Depok adakan Sosialisasi Anti Hoax

DepokNews — Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Chapter Depok bersama Polsek Sukmajaya mengadakan sosialiasasi dengan warga Swatama Residence, Kemang. Acara yang berkaitan dengan anti hoax tersebut mengambil tema “Saring Sebelum Sharing”.

Pembicara pertama dari Polsek Sukmajaya, Polisi Warsito menyampaikan pesan agar warga jangan mudah percaya hoax. Menurutnya, kini hukuman yang diatur dalam undang-undang ITE lebih berat.

“Kalau dulu yang membuat hoax saja yang ditangkap. Sekarang, penyebar hoax pun ditangkap,” katanya.

Anggota MAFINDO dari Chapter Depok, Dariah juga menjelaskan bahwa MAFINDO adalah komunitas dengan relawan yang konsen melawan hoax. Ia menjelaskan bahwa MAFINDO juga sudah tersebar di beberapa kota dan bekerjasama dengan banyak pihak.

“Ini kami lakukan untuk menjaga negeri Indonesia yang kita cintai. Kita lakukan sedini mungkin demi menjaga generasi penerus Indonesia agar tidak menjadi korban hoax,” tuturnya.

Anggota Fact Cheker yang menyampaikan materi terakhir, Cara Mengisentifikasi Hoax, Dedy Helsyanto menjelaskan ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melawan hoax. “Pertama, cek URL-nya,” kata Dedy.

Kedua, pastikan judul dan isinya berhubungan. Kemudian ketiga, periksa waktu pemberitaan.

“Keempat, periksa foto dan video yang disematkan. Dan kelima, teliti sumber asli dan bandingkan dengan sumber lainnya,” jelas Dedy.

Cara mengidentifikasi hoax itu, menurut Dedy mesti didukung juga oleh budaya literasi. “Warga harus banyak membaca dari berbagai sumber, membiasakan berpikir kritis dan menuliskannya dengan logis,” pungkas Dedy.