Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Hikmah

Mahar Terindahku Bacaan Qur’anmu

badge-check

Oleh: Nur Maida Rambe

Hai girls, jangan baper ya kalau kamu belum pernah ga ditanya mau mahar apa? Karena pertanyaan itu dilontarkan sama pasangan menjelang pernikahan. By the way, kalau kamu dapat kesempatan menjawab kira-kira kamu mau mahar apa? Mau yang unik-unik, yang mengesankan, barang kesukaan, atau besaran nilai? Atau jangan-jangan kamu pingin bacaan Qur’an aja, apalagi kalau pasanganmu memiliki suara merdu bak suaranya Muzammil Hasballah.

Itu sich kalau pasangannya sudah pinter baca Qur’an, bagaimana kalau belum? Mau diadakan tes baca Qur’an dulu? Seperti yang sekarang lagi viral. Tes baca Qur’an untuk calon pemimpin. Menjadi kepala rumah tangga juga kan bicara amanah kepemimpinan, hanya saja kalau  bicara level pemimpin itu bukan bicara level bacaan harusnya sudah level penerapan Al Qur’an. Bedanya kalau pemimpin rumah tangga dia menerapkan Al Qur’an dalam segmen rumah tangga dan kehidupan keluarga. Tapi level pemimpin negara ini cakupannya sudah luas, mencakup seluruh hukum. Baik hablum minallah, hablum minnanas maupun hablum binafsi. Al Qur’an yang syamilan wa kamilan harus mewujud dalam setiap penerapan dan kebijakan.

Kembali ke bahasan mahar. Begini lho girls, bahasan mahar  ini adalah terkait dengan hukum pernikahan. Hukum pernikahan itu ada tiga: Terdiri dari syarat, rukun dan mahar. Kita fokus bahas mahar aja ya. Secara definisi mahar atau mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. 

Mahar juga merupakan tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4) 

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut rusak (fasad).

Mahar Terbaik ku

Adapun jenis-jenis mahar dapat berupa:

pertama, harta atau materi dengan berbagai bentuknya. Misalnya cincin berlian, kalung mutiara, emas, perak, uang, tas, bahkan sandal jepit (seperti pasangan yang kemarin viral) dan yang lainnya. Semua itu bisa digunakan sebagai mas kawin. Dalilnya Allah swt berfirman; 

“Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nisa’: 24)

Kedua, sesuatu yang bisa diambil manfaatnya, upahnya ( jasa). Sebagaimana firman Allah swt,

“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (Qs. Al-Qoshosh: 27)

Ketiga, sesuatu yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh istri. Misal, keislaman seseorang. Hal ini pernah terjadi di masa Rasululloh sebagaimana yang pernah dituturkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau bekata, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah.” (HR. An Nassai). 

Boleh juga mahar berupa hapalan Al Qur’an. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat al-qur’an hafalannya (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hanya saja mahar berupa hapalan Al Qur’an itu diberikan ketika mempelai laki-laki benar-benar tidak memiliki harta yang bisa dijadikan mas kawin. Karena sebagaimana pengertian di atas mahar adalah harta yang diberikan mempelai laki-laki untuk mempelai perempuan. Sebagai bukti kesungguhan laki-laki sejati pasti akan berupaya memberikan mahar terbaiknya untuk pasangannya.

Sebagaimana yang dikisahkan dalam perjalanan cinta sejatinya Ali bin Abi Thalib dengan putri Baginda Nabi saw Fatimah Az Zahra. Ali senantiasa mengumpulkan uang untuk dijadikan mas kawinnya. Sampai suatu saat baginda berkata kepada Ali bin Abi Talib, ‘Wahai Ali, apakah engkau mempunyai suatu bekal mas kawin?”

“Demi Allah,” jawab Ali bin Abi Talib dengan terus terang, “Engkau sendiri mengetahui bagaimana keadaanku, tak ada sesuatu tentang diriku yang tidak engkau ketahui. Aku tidak mempunyai apa-apa selain sebuah baju besi, sebilah pedang dan seekor unta.”

Sampai akhirnya baju besinya yang dijadikan mas kawin ketika menikahi Fatimah. Begitupun dengan mahar yang diberikan oleh Nabi Muhammad kepada para Istrinya (ummahat al mukminin / ibu kaum mukmin) sebanyak 15 uwqiyah dan nasya atau total maskawin nabi 500 dirham. Dalam rupiah itu sekitar 14.875.000 (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 

 Namun tentu saja, untuk besaran mahar itu sendiri tidak ada ketentuan batasan nominalnya. Yang paling penting tidak memberatkan mempelai laki-laki. Sebagaimana sabda Rasulullah dari Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.'” dalam hadits lain “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Bahkan secara khusus Rasululloh menyanjung wanita, sebagai sebaik-baik wanita adalah yang paling ringan maharnya. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (Riwayat. Abu Dawud)

Nah bisa dipahami kan? Kalau mahar terindah itu ngak melulu sesuatu yang mewah atau sesuatu yang kita inginkan. Bukan juga harus bacaan Al Qur’an, karena letak kemulyaan manusia bukan dari indah bacaanya tapi pelaksanaan dalam setiap amalnya. Bagaimana dengan kamu girls,  kira-kira kamu mau mahar apa? 

Tentu saja wanita sholihah tidak akan memusingkan masalah mahar, karena yang terpenting dalam sebuah pernikahan adalah terwujudnya sakinah, mawadah dan rahmah. Pernikahan adalah jalan untuk mendulang pahala dengan ibadah yang indah, jadi permudahlah. Karena laki-laki terbaik pasti akan memberikan mahar terbaik, namun yang tidak bisa memberikan mahar terbaik bukan berarti bukan laki-laki terbaik. Yang terpenting adalah bagaimana calon Imammu kelak bisa membimbing dan mengemudikan layar bahtera rumahtanggamu hingga bermuara di jannahNya.

Facebook Comments Box

Read More

Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap

19 December 2024 - 15:31 WIB

Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka

13 December 2024 - 20:32 WIB

PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi

13 December 2024 - 10:50 WIB

Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

8 December 2024 - 16:38 WIB

Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir

8 December 2024 - 16:36 WIB

Trending on Ragam