Manajer Riset Fakultas Hukum UI: Penimbunan Oksigen dan Obat-Obatan Dapat Dikenakan Sanksi 12 Tahun Penjara

DepkNews — Manajer Riset, Publikasi, dan Sitasi Fakultas Hukum UI Heru Susetyo menyoroti fenomena kelangkaan oksigen dan obat-obatan penanganan Covid-19 yang terjadi belakangan ini.

Menurutnya setiap orang yang melakukan aksi penimbunan tabung oksigen dan obat-obatan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar lima miliar rupiah.

Selain itu, oknum penimbun juga dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara enam tahun dan denda dua miliar rupiah.

Heru juga mengungkapkan mengenai pasal 14 Undang Undang Wabah tahun 1984 yang masih bersifat sangat luas dan cair sehingga penegak hukum mengalami kesulitan dalam menentukan apakah tindakan pelanggaran tersebut termasuk ke dalam kategori pelanggaran akibat kelalaian atau tindakan kejahatan yang dilakukan secara sengaja.

” Hal tersebut juga menyebabkan terjadinya ketimpangan antara penindakan pada satu kasus dan kasus lainnya,”katanya saat menjadi narasumber dalam seminar daring 10th D’Rossi Open Lecture bertema “Bersikap Tenang Di Puncak Pandemi”

Heru juga menambahkan bahwa sampai saat ini masih terdapat berbagai masalah dalam penanganan pandemi, seperti banyaknya hoaks akibat tingkat literasi masyarakat yang rendah, dan banyaknya aparat penegak hukum yang terpapar Covid-19. Hal ini menyebabkan aktivitas penegakan hukum tidak bisa dilaksanakan secara maksimal, karena harus dihentikan sementara waktu.