Maqashid Syariah: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya dalam Ekonomi Syariah

Kata “maqashid” berasal dari bahasa arab qashada-yaqsudu (قصد – يقصد) yang artinya adalah yang dimaksudkan atau yang ditujukan, dan bentuk kalimat “maqashid” merupakan jamak dari “maqshad” yang berarti maksud dan tujuan.

Sedangkan syari’ah memiliki pengertian tentang hukum-hukum Allah yang ditetapkan agar manusia dibimbing untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Dengan demikian, maqashid syari’ah menunjukkan kandungan nilai-nilai yang menjadi objek pensyari’atan hukum. Dengan kata lain, maqashid syari’ah adalah tujuan yang ingin dicapai dari suatu peraturan hukum agar manusia bahagia di dunia dan di akhirat.

Seorang faqih dan mufti diwajibkan untuk mengetahui nash-nash maqashid sebelum mengeluarkan fatwa. Jelasnya, seorang faqih perlu mengetahui maksud Allah dalam setiap syariatnya agar fatwanya sejalan dengan syariat Allah Swt dan tidak terjadi sesuatu yang menjadi kebutuhan dhururiyat manusia, tapi dihukumi sunnah atau mubah.

Lembaga Fikih OKI (Organisasi Konferensi Islam) menegaskan bahwa setiap fatwa harus menghadirkan maqashid syariah karena maqashid syariah memberikan fungsi sebagai berikut:

  1. Bisa memahami nash-nash Al-Qur’an dan Hadits beserta hukumnya secara          komprehensif.
  2. Dapat mentarjih salah satu pendapat fuqaha berdasarkan maqashid syariah.
  3. Memahami ma’alat tindakan dan kebijakan manusia dan menghubungkannya dengan ketentuan hukum.

Penerapan maqashid dalam ketentuan Ekonomi Syariah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:

  1. Maqashid ‘Ammah (Maqashid Umum)

Al-maqasid al-ammah (tujuan-tujuan umum), yaitu sesuatu yang didukung oleh syari’at dan berusaha untuk mencapai berbagai bidang syari’at, seperti pemeliharaan dan perlindungan agama dari ancaman musuh. Penerapannya dalam ketentuan Ekonomi Syariah yaitu:

Penerapan dalam ketentuan ekonomi syariah yaitu:

  1. Setiap kesepakatan harus jelas
    b.Setiap kesepakatan bisnis harus adil
    c. Komitmen dengan kesepakatan
    d. Melindungi hak kepemilikan
    e. Ketentuan akad-akad syariah
    f. Harta itu harus terdistribusi
    g. Kewajiban bekerja dan memproduksi
    h. Investasi harta
    i. Investasi dengan akad mudharabah
    j. Al–kharraj bi adh–dhaman (keseimbangan antara keuntungan dan resiko)

  2. Maqashid Khassah ( Maqashid Khusus)

Penerapan dalam ketentuan ekonomi syariah yaitu:

  1. Maqashid larangan riba’qord
  2. Maqashid larangan riba buyu’
  3. Maqashid larangan talaqqi rukban
  4. Maqashid larangan ghorar
  5. Maqashid larangan ba’i  al-inah
  6. Maqashid larangan bai’al-kali bi al-kali (jual beli piutang)
  7. Maqhasid dalam perbedaan ulama tentang bai’ ad-dain lighairi al-madin bi tsamanin hal
  8. Maqhasid larangan ihtikar
  9. Larangan bai’ najasy
  10. Larangan bai’atain fi bai’ah (two in one)
  11. Maqashid larangan maisir
  12. Maqashid larangan risywah
  13. Maqashid dalam perbedaan ulama tentang dana non-halal
  14. Maqashid larangan menggunakan emas bagi laki-laki
  15. Maqashid larangan tas’ir

Sumber: Buku Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam Karya Dr. Oni Sahroni, M.A, Ir. Adiwarman A. Karim.

Oleh: Nadia Nur Hafizah